Angket KPK Dibacakan Dalam Rapat Paripurna
JAKARTA ( Top News ) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya membacakan surat usulan dari Komisi III DPR mengenai hak angket anggota komisi itu terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin rapat membacakan berbagai surat yang masuk ke meja pimpinan, salah satunya surat usulan hak angket dari Komisi III DPR RI.
"Ada surat dari alat kelengkapan dewan, dalam hal ini Komisi III DPR pada tanggal 20 April 2017 perihal hak angket dan hasil pembahasan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat memimpin rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Tak ada interupsi dari para wakil rakyat setelah Fadli Zon membacakan surat yang masuk ke meja pimpinan. Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan berbagai agenda lainnya.
Diketahui wacana hak angket itu muncul saat Komisi III rapat kerja dengan KPK. Saat itu, anggota Komisi III meminta agar KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam, politikus Hanura yang pernah duduk di Komisi II saat proyek pengadaan e-KTP tengah dibahas untuk disetujui DPR.
Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, penyidik KPK Novel Baswedan menyebut, dalam penyidikan Miryam mengaku mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III. Terkait itu, Komisi III minta supaya rekaman penyidikan Miryam di KPK dibuka. Namun KPK keberatan dengan alasan rahasia penyidikan. (syam/TN)
Angket KPK Dibacakan Dalam Rapat Paripurna
Reviewed by samsul huda
on
April 27, 2017
Rating:
Post a Comment