Angket KPK Diparipurnakan DPR Besok
JAKARTA ( Top News ) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryam S Haryani sudah disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Bahkan Bamus meminta Komisi III memenuhi syarat lampiran tanda tangan minimal 25 anggota dari dua fraksi.
"Kita menyampaikan adanya surat, tapi Bamus meminta supaya persyaratannya dipenuhi. Syaratnya lampiran tanda tangan itu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4) kemarin.
Fahri menjelaskan, surat usulan hak angket KPK akan dibacakan dalam rapat Paripurna, Kamis (27/4) besok. Selain dibacakan, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan untuk kemudian diputuskan. Jika sebagian besar fraksi setuju, Komisi III akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti angket tersebut.
"Dalam prosedur angket, begitu usulan masuk, dijadwalkan Bamus maka dibaca usulan itu di paripurna. Begitu dibaca, paripurna bisa langsung tanya ke fraksi-fraksi tanggapan terhadap usulan tersebut," jelasnya.
"Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket. Setelah itu dibentuk panitia angket, Pansus angket. Kalau sudah, fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk Pansus angket," ujar Fahri.
Sejauh ini, Fahri melihat tidak ada perbedaan sikap yang signifikan dari fraksi-fraksi terkait usulan penggunaan angket. Hampir seluruh fraksi diklaim setuju angket akan berdampak positif bagi KPK.
"Kalau soal perbedaan pendapat relatif tidak ada, karena ini untuk kebaikan KPK juga. Sebab orang mencurigai terlalu banyak hal yang sepertinya misterius," jelasnya.
Awalnya, angket diusulkan karena ada kejanggalan terkait penyebutan 6 nama anggota Komisi III yang diduga mengancam Miryam untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Pimpinan KPK juga berbeda sikap soal adanya rekaman dugaan 6 anggota Komisi III yang menekan srikandi Hanura itu. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak ada keterangan Miryam diancam oleh 6 anggota Komisi III, sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebaliknya.
"Kenapa ada desas desus di belakang, kenapa misalnya pimpinan KPK mengatakan tidak ada rekaman, tapi penyidik menyatakan ada. Jadi ada yang mengkhawatirkan misalnya dikhawatirkan di KPK ada KLPK yang merekam tapi tidak meminta izin kepada pimpinan dan itu bisa terjadi," kata Fahri. (syam/TN)
Angket KPK Diparipurnakan DPR Besok
Reviewed by samsul huda
on
April 26, 2017
Rating:
Post a Comment