BPK Temukan 1.205 Pelanggaran Rugikan Negara
JAKARTA ( Top News ) - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemui Presiden
Joko Widodo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat,
Senin (17/4) kemarin. Kedatangan pimpinan BPK itu, untuk melaporkan hasil
pemeriksaan keuangan negara pada tahun 2016.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan,
bahwa pihaknya telah melaporkan hasil pemeriksaan pengelolaan anggaran dan
kegiatan tahun 2016 terhadap Kementerian, lembaga negara, Pemprov, Pemkab dan
lainnya. Sebanyak 1.205 temuan yang
merugikan negara, sekitar 18 persen permasalahan yang ditemukan pada kelemahan
Sistem Pengendalian Intern (SPI). Sistem itu merupakan ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan. Nilai dari penyimpangan tersebut mencapai Rp 19,48
triliun.
“Dari ketidakpatuhan itu
permasalahan ada yang berdampak finansial ada 32 persen senilai Rp12,59 triliun
yang rinciannya adalah yang jelas-jelas merugikan negara sebanyak 1.205 temuan
senilai Rp1,37 triliun atau 61 persen dan 329 potensi kerugian negara sebesar
17 persen yang nilainya lebih besar Rp 6,55 triliun dan yang ketiga yaitu yang
22 persen atau sebanyak 434 kekurangan penerimaan yang nilainya sebesar Rp 4,66
triliun,” kata Harry Azhar Aziz.
Harry mengatakan, dari permasalahan yang telah
diungkap di laporan ini ada tiga permasalahan, yakni yang pertama, jaminan
kesehatan nasional untuk mendukung pelayanan kesehatan yang belum memadai.
“Pelayanan kesehatan pada puskesmas
dan RSUD belum didukung dengan jumlah dan fasilitas SDM yang memadai karena ada
155 pemerintah daerah yang program jaminan kesehatannya belum terintegrasi
dengan program jaminan kesehatan nasional,” ujar Harry.
Kedua, pembagian tugas dan tanggung
jawab penyediaan sarana dan prasarana jenjang SD, SMP, SMA atau SMK antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan masyarakat belum diatur dan perlu
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Ketiga, mengenai permasalahan yang
perlu mendapat perhatian antara lain bahwa Wajib Pajak (WP) Pertambahan Nilai
pada empat KPP WP Besar terindikasi belum menyetorkan PPN yang dipungut sebesar
Rp 910,06 miliar dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp 538,13
miliar.
“Selain itu, Wajib Pungut PPN
terlambat menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi
berupa bunga sebesar Rp117,70 miliar,” jelas Harry. (syam/TN)
BPK Temukan 1.205 Pelanggaran Rugikan Negara
Reviewed by samsul huda
on
April 17, 2017
Rating:
Post a Comment