Dahlan Iskan Diputus 2 Tahun Penjara
SURABAYA ( Top News ) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutus Dahlan Iskan dua tahun penjara dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Hakim Ketua Taksin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual di bawah NJOP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan," kata Taksin. Meski diputus hukuman dua tahun, Dahlan tetap berstatus sebagai tahanan kota.
Vonis terhadap Dahlan lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni enam tahun dalam persidangan Jumat (7/4/2017). Tuntutan setebal 365 halaman itu dibaca secara bergantian oleh enam jaksa.
Inti tuntutan jaksa, terdakwa Dahlan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," tutur jaksa Trimo.
Dalam surat tuntutan itu selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dahlan juga dituntut membayar ganti rugi negara sebesar Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset PT PWU.
Jaksa Trimo menegaskan Dahlan diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar Rp 4,1 miliar. Apabila tak membayar akan diganti hukuman badan selama 3,5 tahun penjara. (syam/TN)
Dahlan Iskan Diputus 2 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
April 22, 2017
Rating:
Post a Comment