Hak Angket KPK Disetujui
JAKARTA ( Top News ) - Usai sejumlah anggota DPR menyampaikan pendapat atas usulan hak angket untuk KPK, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba-tiba langsung mengetok palu untuk menyetujui adanya hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan Fahri Hamzah tidak diterima oleh anggota DPR dari sejumlah fraksi, menyebabkan mereka walk out (WO) dari ruang sidang paripurna. Kejadian itu berlangsung di ruang sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Fahri mengetok palu setelah mendengar persetujuan dari anggota lainnya. Dengan ketok palu itu, suasana ruang sidang menjadi gaduh sebab ada sejumlah anggota yang melakukan interupsi. Tetapi Fahri tak menggubris interupsi tersebut.
"Jangan interupsi dulu setelah pidato pimpinan akan ada forum lobi," kata Fahri.
Saat itu, Ketua DPR Setya Novanto yang hendak menyampaikan pidatonya sempat terhenti atas aksi interupsi anggota DPR. Sebagian dari mereka memilih untuk keluar dari ruang sidang.
Setelah itu, Setya Novanto melanjutkan pidatonya terkait hak angket untuk KPK. Hak angket tersebut digulirkan karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.
Dengan ketokan palu itu pertanda hak angket Komisi III atas sikap KPK itu disetujui, Sehingga DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Angket itu bermula dari keberatan KPK membuka rekaman bahwa enam anggota komisi tersebut menekan Miryam dalam kasus e-KTP. (syam/TN)
Hak Angket KPK Disetujui
Reviewed by samsul huda
on
April 28, 2017
Rating:
Post a Comment