Jerat BLBI, KPK Gunakan Pasal TPPU - GROBOGAN TOP NEWS

Jerat BLBI, KPK Gunakan Pasal TPPU

JAKARTA ( Top News ) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsad Tumenggung sebagai tersangka atas dikeluarkannya surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Perbuatan Syafruddin itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.7 triliun.
KPK  tengah mempersiapkan mengambil langkah hukum guna pengembalian aset kepada negara. Salah satunya menjerat BLBI itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Asset recovery akan diterapkan Undang-Undang TPPU dan (Perma) korporasi setelah di-tracking nanti ke perusahaan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Basaria belum bisa memastikan imbal balik yang diterima Syafruddin dari obligor BLBI, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Soal kick back nya masih kita dalami. Yang jelas sedikitnya merugikan negara Rp 3.7 triliun," ujarnya.

Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait kasus ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku koruptor BLBI yang sedang diusut di Kejaksaan Agung.

Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan Megawati ketika menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI. Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.


Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati. Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (mantan bos Bank BCA) yang nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun.

Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Mohammad Bob Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun juga menerima SKL.  Kemarin Presiden Jokowi menyatakan, harus dibedakan antara Inpres sebagai kebijakan dengan pelaksanaan BLBI di lapangan. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengatur masalah yang terjadi saat itu. (syam/TN)

Jerat BLBI, KPK Gunakan Pasal TPPU Jerat BLBI, KPK Gunakan Pasal TPPU Reviewed by samsul huda on April 26, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD