Jokowi Bedakan Kebijakan BLBI Dengan Pelaksanaan BLBI - GROBOGAN TOP NEWS

Jokowi Bedakan Kebijakan BLBI Dengan Pelaksanaan BLBI


JAKARTA ( Top News ) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Beberapa pihak menilai, bahwa penetapan tersangka itu, bisa menjadi pintu masuk pengungakapan mega korupsi tersebut.
Lebih-lebih kasus ini berawal dari adanya  Instruksi Presiden(Inpres) yang dikeluarkan Presiden saat itu, yakni Megawati Soekarnoputri. Instruktsi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 untuk memberikan jaminan hukum kepada debitur yang menyelesaikan kewajibannya membayar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Presiden Jokowi angkat bicara soal perkembangan kasus SKL BLBI itu. Ia mengatakan, beda antara kebijakan dan pelaksanaan. Karenanya Jokowi mengingatkan masyarakat tidak menelan mentah-mentah kebijakan tersebut. Ia menegaskan lagi, bahwa masyarakat perlu membedakan antara kebijakan dengan pelaksanaan kebijakan.
"Bedakan mana kebijakan, mana pelaksanaan biar tidak salah dalam menyimpulkan," kata Presiden Jokowidi JCC, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Beberapa produk hukum yang dikeluarkan presiden seperti keputusan presiden (Kepres), peraturan presiden (Perpres), dan instruksi presiden (Inprees) merupakan kebijakan yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan saat itu. Berbeda dengan pelaksanaan yang dilaksanakan di lapangan.
"Keputusan presiden, peraturan presiden, instruksi persiden adalah kebijakan, itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, pelaksanaan itu wilayahnya beda lagi. Tapi silakan tanyakan detail ke KPK," ujar Presiden Jokowi. (syam/TN)
Jokowi Bedakan Kebijakan BLBI Dengan Pelaksanaan BLBI Jokowi Bedakan Kebijakan BLBI Dengan Pelaksanaan BLBI Reviewed by samsul huda on April 26, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD