Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Diperiksa Lagi
KLATEN ( Top News ) - Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati
Klaten Jawa Tengah Sri Hartini. Sri yang tidak lama lagi akan dikirim ke Rutan
Bulu Semarang itu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap jual
beli jabatan di Klaten.
"Yang bersangkutan akan
diperiksa sebagai tersangka suap promosi jabatan di Pemkab Klaten. Dia
ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT),
30 Desember 2016 dalam kasus jual beli jabatan," kata juru bicara KPK
Febri Diansyah di kantornya Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017).
Selain Bupati Sri, penyidik juga
akan memeriksa Rudatin Pamungkas selaku Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Klaten
dan Joko Hartanto, mantan Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Klaten. Keduanya
diperiksa karena sebagian uang hasil suap itu disimpan di bank milik pemerintah
daerah tersebut.
Sebelumnya, juru bicara KPK berharap
agar berkas kasus Sri Hartini bisa segera rampung di penyidikan akhir April
2017 ini. Sehingga berkasnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Jateng di Semarang seperti halnya Suramlan.
KPK menetapkan Bupati Klaten Sri
Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi
sejumlah jabatan di Pemkab Klaten.
Selain Sri, KPK menetapkan Kepala
Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai
tersangka. Bupati yang diusung PDIP itu diduga menerima suap sekitar Rp 2
miliar, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang 'memesan'
jabatan tertentu.
Pada perkembangan penyidikan, KPK
menyita Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo, yang juga anggota
DPRD Klaten. Andy diduga sebagai 'pengepul' uang jual beli jabatan.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin
20 Maret 2017 di KPK, Andy mengakui adanya tradisi jual beli jabatan di Pemkab
Klaten. (syam/TN)
Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Diperiksa Lagi
Reviewed by samsul huda
on
April 18, 2017
Rating:
Post a Comment