Kasus e-KTP, KPK Periksa Andi Narogong
JAKARTA ( Top News ) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami informasi terkait kasus e-KTP. Untuk kesekian kalinya KPK memanggil pengusaha rekanan Andi Narogong dalam pengadaan mega proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik itu untuk dimintai keterangan.
"Hari ini Andi Narogong diperiksa lagi untuk menuntaskan kasus e-KTP itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah kakak Andi Narogong, wiraswasta home industry jasa electroplating. Dedi Prijono, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, serta satu terdakwa kasus ini, Sugiharto.
"Keterangan terdakwa Sugiharto dan dua saksi lain itu sangat dibutuhkan. Mereka sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong," ujar Febri.
Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK ingin mendalami peran Andi Narogong dengan pihak lain dalam kasus megakorupsi ini.
"Kami mendalami peran Andi Narogong mulai dari awal proyek pengadaan e-KTP dan relasinya. Serta kaitan Andi dengan sejumlah pihak dari proses penganggaran hingga proses penggadaan," kata Febri.
KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait kasus ini, KPK juga menetapkan politikus Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka. Miryam ditetapkan tersangka karena memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara e-KTP.
Dia disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Kasus e-KTP, KPK Periksa Andi Narogong
Reviewed by samsul huda
on
April 21, 2017
Rating:
Post a Comment