Keputusan Angket KPK di Tangan Bamus
JAKARTA ( Top News ) - Surat usulan penggunaan hak angket dari Komisi III DPR untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka berita acara pemeriksaan (BAP) politisi Hanura Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP resmi dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/4) kemarin. Pembacaan surat usulan angket itu disampaikan Wakil Ketua DPR yang juga ketua rapat paripurna, Fadli Zon.
Fadli Zon mengatakan, surat usulan penggunaan angket itu harus dibacakan, karena permintaan Komisi III DPR.
"Kalau permintaan angket termasuk keputusan Komisi III, ya itu harus dibacakan karena ada suratnya," kata Fadli Zon di kompleks senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4) kemarin.
Lebih jauh, dia menyampaikan keputusan hak angket yang diusulkan Komisi III DPR bergantung pada hasil dari rapat Badan Musyawarah (Bamus). Namun, Fadli mengaku belum mengetahui jadwal rapat Bamus kapan akan digelar.
"Itu tergantung dari Bamus, apakah diagendakan sekarang atau nanti. Sekarang ini baru sekadar surat keputusan permintaan angket dari Komisi III," ujarnya.
Dia mengatakan, permohonan penggunaan hak angket oleh komisi III ini langsung diserahkan ke Bamus untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Itu nanti kita serahkan ke mekanisme yang ada dulu. Untuk mengarah ke hak angketnya waktunya masih panjang,’’ kata Fadli Zon. (syam/TN)
Keputusan Angket KPK di Tangan Bamus
Reviewed by samsul huda
on
April 27, 2017
Rating:
Post a Comment