Ketua Panlel e-KTP Kembalikan Uang ke KPK
JAKARTA ( Top News ) - Ketua panitia lelang (Panlel) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan mengakui menerima uang US$ 40 ribu dari terdakwa Sugiharto.
Saat menerima uang itu, Drajat mengaku tak tahu jika uang tersebut hasil korupsi e-KTP.
"Yang saya ingat saat itu momennya Lebaran. Mungkin semacam tunjangan hari raya (THR) untuk panitia lelang," kata Drajat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/4) kemarin.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basyir langsung bertanya digunakan untuk apa uang itu. Drajat mengaku uang tersebut dia simpan dan sudah dikembalikan kepada KPK saat Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.
"Sudah saya kembalikan ke KPK," kata dia. Saat dicecar apakah anggota tim lelang pernah juga mendapat uang dari Sugiharto, mengaku tidak mengetahuinya.
"Kelihatannya nggak. Kalau dari Pak Giharto kayaknya nggak pernah. Karena kalau untuk panitia lelang pintunya satu, lewat saya. Saya sempat bertanya, dan mereka (tim lelang) bilang nggak dapat dari Pak Giharto,’’ ujar Drajat.
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Drajat disebut menerima aliran dana sejumlah US$ 615 ribu dan Rp 25 juta. Drajat juga disebut sebagai pihak yang ikut bersama-sama dengan dua terdakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (syam/TN)
Ketua Panlel e-KTP Kembalikan Uang ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
April 20, 2017
Rating:
Post a Comment