KPK Batasi Hadiah untuk Pejabat Rp 300 Ribu
JAKARTA ( Top News ) - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan, pemberian hadiah berupa kuliner kepada pejabat sekarang ini dibatasi untuk mencegah agar tidak terjadi korupsi.
‘’Sekarang ini pemberian kuliner paling besar senilai Rp 300.000. Hal itu untuk mencegah supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, ‘’ kata Giri dalam sosialisasi pencegahan korupsi di Palembang, Sumatera Selatan, kemarin.
Apalagi, menurut dia, bila hadiah itu diberikan anak buah kepada atasan sehingga hal tersebut di masa depan dinilai rawan akan penyalahgunaan wewenang. "Sekarang ini, berbagai cara dan model dilakukan untuk tindak korupsi, maka hadiah perlu ada pembatasan,’’ ujar Giri.
Ia mengatakan, masih ada pihak-pihak yang memberikan hadiah dalam batas kewajaran. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan imbalan. Itu sebabnya bila tidak jeli, maka korupsi sulit untuk diberantas. Pihaknya terus memberikan sosialisasi supaya semuanya memahami dalam pemberian hadiah yang berpotensi menimbulkan kasus korupsi.
Sebelumnya, KPK sudah mengirim surat edaran pada seluruh instansi pemerintah sampai BUMN dan BUMD terkait gratifikasi. Surat itu dikirimkan agar batasan gratifikasi terbaru diketahui dan para pejabat bisa terhindar dari ancaman pidana.
Giri mengatakan, tujuan khusus surat edaran tersebut adalah untuk memperbaharui batasan gratifikasi dan mengingatkan pejabat soal budaya menolak gratifikasi. Selain itu, pihaknya juga ingin mendorong pembangunan sistem pengendalian internal gratifikasi di lembaga.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada penyelenggara negara agar patuh dan terhindar dari gratifikasi yang hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (syam/TN)
KPK Batasi Hadiah untuk Pejabat Rp 300 Ribu
Reviewed by samsul huda
on
April 23, 2017
Rating:
Post a Comment