KPK Cegah Tersangka BLBI Syafruddin
JAKARTA ( Top News ) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin dicegah karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
”Informasi yang kita terima pencegahan itu dilakukan dari 21 Maret 2017 sampai enam bulan ke depan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya Kuningan Persada, Jakara Selatan, kemarin.
KPK menemukan bukti permulaan cukup atau dua alat bukti untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dalam perkara pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham, yang dalam hal ini Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia pada 2004.
KPK menilai tersangka pada 2002 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Tersangka dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim.
Atas penerbitan SKL itu negara menderita kerugian sekitar Rp 3,7 triliun. Tersangka Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Cegah Tersangka BLBI Syafruddin
Reviewed by samsul huda
on
April 27, 2017
Rating:
Post a Comment