KPK Geledah Rumah Miryam
JAKARTA ( Top News ) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Miryam S Haryani di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu berkaitan dengan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP.
"Penggeledahan di rumah tersangka Miryam Tanjung Barat Jaksel berlangsung empat jam dari siang sampai sore tadi ," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Namun Febri mengaku belum tahu apa saja yang disita penyidik KPK. Febri beralasan tim KPK masih berada di lapangan.
"Belum dapat mengkonfirmasi karena tim masih di lapangan," ujar Febri.
Secara terpisah pengacara Miryam, Aga Khan, membenarkan penggeledahan itu. Menurut Aga, penggeledahan tersebut berlangsung dari pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.
"Tapi kebetulan saya tidak hadir. Saya tidak diberi tahu penyidik. Saya dapat informasi dari yang jaga rumah klien saya," kata Aga. Ketika rumahnya digeledah, Miryam tidak didapati berada di rumah. Diduga dia tengah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendaftarkan praperadilan atas kasus yang menjeratnya,
Miryam dijerat KPK dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum dijerat pasal itu, Miryam bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam sidang, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena mengaku
KPK Geledah Rumah Miryam
Reviewed by samsul huda
on
April 25, 2017
Rating:
Post a Comment