KPK Harap DPR Hormati Proses Hukum
JAKARTA ( Top
News ) Komisi III DPR RI telah menggulirkan
hak angket agar KPK membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) politisi
Partai Hanura Miryam S Haryani di hadapan komisi itu terkait kasus pemberian keterangan
palsu pada sidang e-KTP. Dalam kasus itu, Miryam telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka.
Juru bicara KPK Febri Diansyah berharap parpol di DPR konsen pada penegakan hukum.
"Posisi KPK saya kira masih sama dengan waktu kita sampaikan pada saat rapat dengat pendapat (RDP) dengan Komisi III. Kita berharap parpol yang punya koordinasi dengan fraksi-fraksi di DPR konsen atas penegakan hukum," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Ia mengatakan, rekaman BAP Miryam sebaiknya disimak pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Karenanya dia mengimbau agar DPR membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi proses hukum sebaiknya kita biarkan dan kita awasi bersama atau kita simak bersama dalam proses persidangan," katanya. Dia meminta agar proses hukum dalam kasus e-KTP tak dicampuraduk dengan politik. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita sampaikan malam itu, bahwa kalau rekaman pemeriksaan atau BAP Miryam pada saat sebagai saksi maupun ketika menjadi tersangka tidak dapat dibuka. Sebab jika dibuka bakal menghambat kinerja KPK. Selain itu, akan memiliki risiko terhambatnya penanganan kasus mega korupsi tersebut.
"Maka tentu akan ada risiko-risiko kasus yang kita tangani ini terhambat, baik kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan ataupun kasus e-KTP nya sendiri karena ini saling terkait satu dengan yang lainnya," katanya. (syam/TN)
Juru bicara KPK Febri Diansyah berharap parpol di DPR konsen pada penegakan hukum.
"Posisi KPK saya kira masih sama dengan waktu kita sampaikan pada saat rapat dengat pendapat (RDP) dengan Komisi III. Kita berharap parpol yang punya koordinasi dengan fraksi-fraksi di DPR konsen atas penegakan hukum," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Ia mengatakan, rekaman BAP Miryam sebaiknya disimak pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Karenanya dia mengimbau agar DPR membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi proses hukum sebaiknya kita biarkan dan kita awasi bersama atau kita simak bersama dalam proses persidangan," katanya. Dia meminta agar proses hukum dalam kasus e-KTP tak dicampuraduk dengan politik. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita sampaikan malam itu, bahwa kalau rekaman pemeriksaan atau BAP Miryam pada saat sebagai saksi maupun ketika menjadi tersangka tidak dapat dibuka. Sebab jika dibuka bakal menghambat kinerja KPK. Selain itu, akan memiliki risiko terhambatnya penanganan kasus mega korupsi tersebut.
"Maka tentu akan ada risiko-risiko kasus yang kita tangani ini terhambat, baik kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan ataupun kasus e-KTP nya sendiri karena ini saling terkait satu dengan yang lainnya," katanya. (syam/TN)
KPK Harap DPR Hormati Proses Hukum
Reviewed by samsul huda
on
April 27, 2017
Rating:
Post a Comment