KPK Kebut Periksa Jual Beli Jabatan Klaten - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kebut Periksa Jual Beli Jabatan Klaten

JAKARTA ( Top News )  – Kasus e-KTP menjadi perhatian publik se jagat. Sebab proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau dikenal dengan istilah e-KTP itu, telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. Atau separo dari pagu proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 trilun.

 Kalau ambil 2-3 persen untuk biaya administrasi proyek itu wajar. Tetapi kalau mengambilnya separo dari nilai pagu, namanya penjarahan. Maka sudah sewajarnya bila masyarakat marah dan kemudian mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasusnya. Termasuk siapa dalang dari penjarahan mega proyek e-KTP untuk segera diungkap.

KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus e-KTP, termasuk pelaku otak dari penjarahan uang APBN tahun anggaran 2011-2012. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penanganan perkara korupsi e-KTP tidak akan berhenti pada tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Kami memeriksa fakta-fakta material korupsi e-KTP dalam rangka mengungkap pelaku intelektualnya," kata Saut di DPR RI. Ia mengatakan hal itu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 April 2017 malam.

Hari-hari ini penyidik KPK berusaha mengurai benang kusut E-KTP itu. Meskipun menurutnya, kasus tersebut merupakan perkara rumit. Dimana rumitnya tidak dijelaskan. Yang pasti, pendalaman tentang aliran dana korupsi e-KTP dilakukan melalui pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi.

KPK juga terus nmemantau sidang perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus e-KTP ini. Mereka adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan rekanan e-KTP Andi Naragong.

Irman dan Sugiharto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Kebut Periksa Jual Beli Jabatan Klaten KPK Kebut Periksa Jual Beli Jabatan Klaten Reviewed by samsul huda on April 20, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD