KPK Limpahkan Berkas ke JPU
JAKARTA ( Top News ) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemberkasan penyidikan kasus jual beli jabatan sesuai yang dijadwalkan, yaitu akhir April 2017. Kasus itu menjerat Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dan Suramlan, Kasi Pendidikan SMP di Dinas Pendidikan Klaten sebagai tersangka.
Berkas Suramlan sudah diserahkan jaksa penuntut umum KPK ke Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang bulan lalu. Menyusul Jumat (28/4) kemarin berkas tersangka Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bersamaan penyerahan itu, JPU dapat segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang. Hal ini sebagaimana yang dijalani tersangka Suramlan yang telah terlebih dulu diserahkan. Bahkan tempat penahanan Suramlan telah dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Gunungpane Gunungpati Semarang.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten itu, telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, pihaknya melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Sri Hartini ke tahap penuntutan atau tahap II ke JPU.
"Hari ini proses penanganan hukum Bupati Klaten nonaktif itu sudah berpindah dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sri Hartini. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang untuk disidangkan.
"Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang akhir Mei 2017," katanya. (syam/TN)
Berkas Suramlan sudah diserahkan jaksa penuntut umum KPK ke Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang bulan lalu. Menyusul Jumat (28/4) kemarin berkas tersangka Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bersamaan penyerahan itu, JPU dapat segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang. Hal ini sebagaimana yang dijalani tersangka Suramlan yang telah terlebih dulu diserahkan. Bahkan tempat penahanan Suramlan telah dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Gunungpane Gunungpati Semarang.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten itu, telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, pihaknya melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Sri Hartini ke tahap penuntutan atau tahap II ke JPU.
"Hari ini proses penanganan hukum Bupati Klaten nonaktif itu sudah berpindah dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sri Hartini. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang untuk disidangkan.
"Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang akhir Mei 2017," katanya. (syam/TN)
KPK Limpahkan Berkas ke JPU
Reviewed by samsul huda
on
April 29, 2017
Rating:
Post a Comment