KPK Tahan Fahd A Rafiq
JAKARTA ( Top News ) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq setelah dimintai keterangan penyidik terkait proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). Sebelumnya Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dua proyek di Kemenag tahun anggaran 2011-2012.
Fahd keluar dari gedung KPK pukul 14.45 mengenakn rompi oranye, khas tahanan KPK. Dia dikawal ketat oleh petugas pengawal tahanan menuju mobil tahanan KPK.
Di saat itulah, massa dari AMPG mengejar ketuanya. Namun dihalangi-halangi petugas pengawal hingga terjadi keributan. Massa sempat menggedor-gedor mobil tahanan KPK itu. Namun massa berhasil diredam setelah mobil tahanan berhasil keluar dari kepungan massa AMPG.
Fahd tersenyum ketika ditanyakan mengenai pemeriksaannya di KPK. Selain Fahd, penyidik juga memeriksa sembilan orang lainnya sebagai saksi yakni, Sammy Adam selaku Administratif Manager PT Cahaya Gunung Mas dan Murdaningsih selaku Direktur Marketing PT Macanan Jaya Cemerlang.
Tujuh saksi dari Kemenag yaitu, Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag; Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Islam Kemenag; Affandi Mochtar selaku Sesdirjen Pendidikan Islam Kemenag.
Kemudian, Muhammad Zen, PNS Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag RI; Mashuri selaku Ketua ULP Ditjen Bimas Islam 2011-2012; Yanto Supriyanto selaku PNS Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR-RI, serta Kalpika Hendra, PNS Sekretariat Jenderal DPR RI Sekretariat Komisi VIII DPR RI.
"Sembilan orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd A Rafiq," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).
Fahd juga menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Dia diduga melakukan korupsi dua proyek di Kemenag. Dua proyek itu adalah pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun anggaran 2011-2012.
Fahd diduga menerima Rp3,4 miliar dari total keseluruhan dua proyek bernilai Rp14,8 miliar. Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP. (syam/TN)
KPK Tahan Fahd A Rafiq
Reviewed by samsul huda
on
April 28, 2017
Rating:
Post a Comment