Mantan Ketua BPPN Tersangka SKL BLBI - GROBOGAN TOP NEWS

Mantan Ketua BPPN Tersangka SKL BLBI


JAKARTA ( Top News ) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK menemukan dua alat bukti dalam pemberian surat kewajiban pemegang saham SKL kepada Samsul Nursalim selaku pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 dari BLBI kepada BPPN. Terkait hal tersebut KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka,"  kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Menurut dia, Syarifruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Dia juga diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan SKL BLBI kepada Samsul Nursalim, selaku pemegang saham BDNI pada 2004.
"Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,"  ujar Basaria.
KPK kembali melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK telah memanggil mantan Menko Perekenomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK cukup concern dalam penanganan kasus BLBI ini. Sebab, kasus yang telah bergulir selama 20 tahun itu, merupakan perkara yang diperhatikan oleh publik.
KPK pada 2015 juga telah memanggil sejumlah menteri di era Megawati. Mereka adalah mantan menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menko Bidang Perekonomian Rizal Ramli, dan sejumlah politikus dari PDIP. (syam/TN)

Mantan Ketua BPPN Tersangka SKL BLBI Mantan Ketua BPPN Tersangka SKL BLBI Reviewed by samsul huda on April 25, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD