Miryam Buronan KPK
JAKARTA ( Top News ) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Polri untuk menangkap Miryam S Haryani, anggota DPR RI dari Partai Hanura. Kamis (27/4) kemarin, KPK mengirimkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Miryam S Haryani ke Kapolri. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kemarin anggota DPR itu ditetapkan sebagai buron karena dua kali mangkir dari panggilan KPK.
"Kita berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka itu, segera lapor ke polisi terdekati," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jakarta.
Sebelumnya KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan tersebut karena mengaku diperiksa atas tekanan penyidik KPK.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka 5 April 2017, Miryam dua kali dipanggil penyidik KPK, yakni tanggal 13 dan 18 April 2017. Namun, alasan sakit dan tengah dirawat di rumah sakit, Miryam tak memenuhi panggilan.
"Pemanggilan secara patut hukum sudah kita lakukan, penjadwalan ulang juga sudah kita lakukan. Tetapi semua itu tidak diindahkan oleh tersangka, maka KPK akhirnya menerbitkan surat DPO dengan meminta bantuan kepolisian untuk menangkapnya," ujar Febri.
Miryam S Haryani merupakan tersangka ke-4 yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi e-KTP. Atas perbuatannya Miryam S Haryani disangkakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sudah menetapkan Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka kasus e-KTP. Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi bersama dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, peran Andi disebut sangat sentral. Ia diduga mendalangi korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Andi diduga berperan aktif mulai ijon saat pembahasan anggaran, proses tender, hingga mark up barang pengadaan. (syam/TN)
Miryam Buronan KPK
Reviewed by samsul huda
on
April 27, 2017
Rating:
Post a Comment