Miryam Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Miryam Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK

JAKARTA ( Top News ) - Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam rupanya tengah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan. Tidak diketahui sakit yang tengah diderita. Diduga dia shok berat setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang perkara e-KTP. 

"Bu Miryam masih sakit, sedang dirawat," ujar kuasa hukum Miryam, Aga Khan usai menyerahkan surat keterangan sakit Miryam kepada penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Aga, Miryam dirawat mulai hari ini hingga esok hari, Rabu 19 April 2017. "Menurut surat keterangan dokter harus istirahat selama dua hari. Jadi kami koordinasi dengan penyidik agar dijadwalkan ulang," katanya.

Ditanya penyakit yang dideritanya kliennya, Aga yang sempat menjadi pengacara Setya Novanto ini mengaku tak mengetahui lebih jelas perihal penyakit yang diderita politikus Partai Hanura tersebut.

"Tadi pagi saya hanya dihubungi sama stafnya Bu Miryam, kalau ibu tengah sakit," ujar Aga.Miryam S Haryani sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Penyidik pun berencana melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam jika kembali tak hadir. Terkait hal tersebut, Aga meminta agar penyidik memaklumi kliennya.

"Ya namanya juga manusia, jadi jangan dipanas-panasin. Kalau orang sakit ya enggak pernah siap (hadir). Kalau sudah sembuh saya pastikan klien saya datang," kata dia.

Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP. Dalam kasus ini, Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (syam/TN)
Miryam Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK Miryam Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK Reviewed by samsul huda on April 19, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD