Pemeliharaan Proyek Revitalisasi Alun-alun Belum Dikerjakan
GROBOGAN (Top News ) – PT Aditya Mulya Pratama Wonosobo yang
mengerjakan proyek revitalisasi Alun-alun Purwodadi, Grobogan, belum ada
tanda-tanda memperbaiki kerusakan proyek itu, pada masa pemeliharaan. Padahal
masa pemeliharaan proyek senilai Rp 10,3 miliar tersebut, tinggal tersisa dua
bulan.
Dalam kontrak
disebutkan, bahwa masa pemeliharaan proyek revitalisasi itu, berlangsung selama
enam bulan, yaitu Januari-Juni 2017. Dari masa itu, empat bulan di antaranya,
Januari-April 2017, PT Aditya tidak memanfaatkannya untuk memperbaiki beberapa
sub pekerjaan yang didapati rusak.
Pihak PPKom Dinas
Perumahan Rakyat mengaku sudah beberapa kali menegur PT Aditya Mulya Pratama.
Tetapi teguran itu tidak diindahkan. Padahal tingkat kerusakan proyek
revitalisasi Alun-alun itu cukup banyak. Yang terparah adalah mengatasi
genangan di tengah lapangan.
Dalam kontrak
disebutkan, bahwa tanah huruk itu harus memenuhi syarat spesifikasi tanah huruk
kelas A, yaitu tanah huruk yang menyerupai pasir kali. Sehingga mudah menyerap
air hujan. Namun PT Aditya menguhuruknya dengan tanah padas dari Kronggen Brati.
Itupun diambilkan dari lokasi penambangan illegal, karena tak berijin.
Selain itu kanal-kanal
baru satu paket dengan proyek revitalisasi Alun-alun itu tak dapat membuang air
dengan cepat. Karena saluran induk yang menampung pembuangan air kanal dalam
keadaan penuh. Akibatnya kubangan di tengah alun-alun tidak segera hilang.
Sementara itu, fisik
dari bangunan kanal itu juga banyak yang tidak diplester dan diaci. Belakangan
ini tidak sedikit lantai yang terpasang mengelupas dan pecah. Padahal lantai
itu terbuat dari bahan batu alam. Seharusnya kuat bila teknik memasangnya
betul. Bahkan sebagian besar kanstin tidak diplester, diaci dan dicat.
Bupati Grobogan Sri
Sumarni sejak awal sudah mengingatkan pelaksana PT Aditya Mulya Pratama untuk mengerjakan
proyek itu dengan tepat mutu dan tepat waktu. Namun tepat dua-duanya tidak
dapat dijalankan PT Aditya. Proyek revitalisasi seharusnya selesai 21 Desember
2016. Namun molor hingga 15 Februari 2017. Sehingga PT Aditya Mulya Pratama
terkena denda Rp 93 juta.
Saat proyek itu
diresmikan Bupati Sri Sumarni didapati semua pohon palem yang berfungsi untuk
penghijuauan dan peneduh mati mengering. Namun sampai saat ini belum ada
tanda-tanda diganti. Sehingga menjadi
bahan sorotan publik. Bahkan publik terangan-terangan menyatakan kecewa berat
atas hasil akhir proyek revitalisasi tersebut.
Inilah yang mendorong
Bupati Sri Sumarni minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit proyek revitalisasi Alun-alun
Purwodadi. Menurut Kepala Dinas
Perumahan Rakyat M Chanif, Maret 2017 BPK sudah turun mengadakan pemeriksaan di
lapangan. Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sampai sekarang belum turun.
PPKom Proyek Revitalisasi Alun-alun
Purwodadi,G robogan, Joni Sarjono mengaku sudah melayangkan surat ke PT Aditya
Mulya Pratama untuk segera memperbaiki kerusakan yang terjadi pada masa
pemeliharaan. Bahkan beberapa kali PT
itu ditelpon langsung dan menyatakan siap untuk memperbaiknya. Namun entah
karena apa hingga masa pemeliharaan berjalan empat bulan, PT Aditya belum ada
tanda-tanda memperbaiki. (syam/TN)
Pemeliharaan Proyek Revitalisasi Alun-alun Belum Dikerjakan
Reviewed by samsul huda
on
April 22, 2017
Rating:
Post a Comment