Pencegahan Setnov, DPR Batal Surati Jokowi
JAKARTA ( Top News ) - Ketua
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, DPR batal mengirim surat atau nota
keberatan terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko
Widodo.
Ditjen Imigrasi mencegah Setya
Novanto (Setnov) ke luar negeri atas
permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena Ketua DPR RI itu, akan
diperiksa terkait kasus e-KTP yang merugikan Negara Rp 2,3 triliun.
"Pada akhirnya DPR tidak jadi mengirim surat," kata Bamseot di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 17 April 2017. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui alasan pimpinan DPR tidak jadi mengirimkan nota keberatan itu.
"Tanyakan saja ke pimpinan. Saya dengar informasinya, bahwa pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke presiden," ujarnya. Dia pun mengaku tidak tahu sampai kapan pimpinan DPR akan mengurungkan pengiriman nota keberatan terkait pencegahan Setya Novanto.
"Pada akhirnya DPR tidak jadi mengirim surat," kata Bamseot di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 17 April 2017. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui alasan pimpinan DPR tidak jadi mengirimkan nota keberatan itu.
"Tanyakan saja ke pimpinan. Saya dengar informasinya, bahwa pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke presiden," ujarnya. Dia pun mengaku tidak tahu sampai kapan pimpinan DPR akan mengurungkan pengiriman nota keberatan terkait pencegahan Setya Novanto.
"Yang pasti batal. Lebih
jelasnya yang bisa jawab pimpinan DPR," jelasnya. Bamsoet menambahkan,
Komisi III DPR hanya mendapat pemberitahuan saja soal adanya nota keberatan itu
sebelumnya. Bahwa pimpinan mempersoalkan pencekalan berdasarkan UU KPK, lalu
berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi).
Namun, ia memahami urusan pencegahan ini berhadapan dengan alasan subjektivitas penyidik. Sebab, penyidik berasalan langkah tersebut merupakan kebutuhan.
"Kita kalau mempersoalkan subjektifitas repot juga karena memang dalam UU KPK itu saksi mereka bisa cekal (pencegahan terhadap Setya Novanto). Tapi kalau dipadankan dengan UU lain memang bertentangan karena keputusan MK itu saksi tidak bisa dicekal," tandas Bamsoet. (syam/TN)
Namun, ia memahami urusan pencegahan ini berhadapan dengan alasan subjektivitas penyidik. Sebab, penyidik berasalan langkah tersebut merupakan kebutuhan.
"Kita kalau mempersoalkan subjektifitas repot juga karena memang dalam UU KPK itu saksi mereka bisa cekal (pencegahan terhadap Setya Novanto). Tapi kalau dipadankan dengan UU lain memang bertentangan karena keputusan MK itu saksi tidak bisa dicekal," tandas Bamsoet. (syam/TN)
Pencegahan Setnov, DPR Batal Surati Jokowi
Reviewed by samsul huda
on
April 18, 2017
Rating:
Post a Comment