Pengacara: Miryam di Bandung - GROBOGAN TOP NEWS

Pengacara: Miryam di Bandung


JAKARTA ( Top News ) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Miryam S Haryani  sebagai buron. Penetapan itu ditandai dengan dikeluarkannya surat daftar pencarian orang (DPO) yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Karnavian, Kamis (27/4) kemarin.
Miryam ditetapkan KPK sebagai tersangka 5 April 2017 dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP. Atas penetapan itu,. Miryam melalui pengacaranya Aga Khan merasa keberatan, lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan merasa dijadikan buronan, Miryam akan minta perlindungan ke Komnas HAM.

Pengacara Miryam, Aga Khan menyatakan, bahwa kliennya tidak kabur. Lebih-lebih menghilang dan pergi ke luar negeri. Ia mengatakan, untuk apa KPK sampai meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Interpol untuk mencari Miryam. Padahal selama ini kliennya berada di Bandung, Jawa Barat.

"Kami tidak kabur. Kami sebelumnya sudah menyatakan tidak akan hadir ke KPK karena kami  akan membawa kasus itu ke praperadilan. Kami merasa keberatan atas penetapan Miryam sebagai tersangka," kata Aga Khan.

Aga menuturkan, kliennya mangkir dengan pelbagai macam alasan. Pertama, berdekatan dengan perayaan Paskah sehingga harus bertemu keluarga di Medan dan Bandung. Pemanggilan selanjutnya, Miryam tengah jatuh sakit.

Sedangkan pemanggilan terakhir, status Miryam tengah mengajukan praperadilan. Sehingga Aga meminta pemanggilan kepala kliennya ditunda.

Atas penetapan status buron ini, Aga merasa keberatan dan kecewa. Dia merasa KPK tebang pilih dalam menetapkan. Dia membandingkan ketika KPK memeriksa bekas Wakil Kapolri Budi Gunawan. Maka dari itu dia menyebut norma hukum acara di tanah air belum diatur secara jelas.

"Kok mereka tebang pilih, klien saya kan WNI yang punya hak yang sama di mata hukum. Hargai dong. Lagian bukan perkara korupsi, hanya kesaksian palsu," ujarnya. (syam/TN)
Pengacara: Miryam di Bandung Pengacara: Miryam di Bandung Reviewed by samsul huda on April 27, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD