Perempuan di Kementerian ESDM Tersangka Kegiatan Fiktif
JAKARTA ( Top News ) – Di
tengah-tengah hingar bingar peringatan Hari Kartini 2017, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi
kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan
Jenderal di Kementerian ESDM.
Dia adalah Sri Utami, perempuan yang
menjabat di Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM. "Dia terlibat dalam kegiatan fiktif di
Sekjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2013,’’ kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Sri Utami sebagai koordinator
kegiatan pada satuan kerja Setjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Sekjen ESDM
pada masa jabatan 2006-2013 Wayono Karno diduga telah memperkaya diri sendiri
dan koorporasi. Dia merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait
dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.
Febri mengatakan, Sri Utami merugikan
keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi
hemat energi dan perawatan gedung kantor Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka
bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 2017. Tersangka Sri Utami juga diduga
mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang diduga
kerugian negara hingga Rp 11 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Utami
disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)
Perempuan di Kementerian ESDM Tersangka Kegiatan Fiktif
Reviewed by samsul huda
on
April 22, 2017
Rating:
Post a Comment