Polisi Akhirnya Tangkap Ketua Komura
JAKARTA ( Top News ) - Tim
penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil menangkap Ketua Koperasi
Samufdera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gafar di sebuah hotel Cakung, Jakarta.
Tersangka kasus mega pungli di Pelabuhan
Palaran Samarinda Kaltim itu ditangkap setelah dinyatakan sebagai Daftar
Pencarian Orang (DPO).
Jafar juga anggota DPRD Samarinda.
Ia dinilai tidak kooperatif dalam penanganan kasus mega pungli itu. Bahkan
beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, sehingga polisi akhirnya
menetapkannya sebagai buronan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/4) kemarin membenarkan atas penangkapan Ketua Komura itu. Pihaknya melakukan upaya paksa karena Jafar tidak kooperatif. Ketika ditetapkan sebagai tersangka pungli di Pelabuhan Palaran dan beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir.
Jafar diduga terlibat dalam mega pungli tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Palaran, Samarinda. Jafar ditangkap di kamar 207 Hotel Angkasa di bilangan Cakung, Jakarta, Minggu (23/4) malam. Jafar diamankan saat menginap bersama keluarganya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017. Sebelum diamankan polisi, Jafar diketahui berpindah-pindah hotel di Jakarta. Adapun hotel yang pernah ditidurinya antara lain Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, dan indekos di kawasan Pasar Baru.
"Terakhir ia menginap di Hotel Angkasa kamar 207, Cakung, Jakarta," kata Agung. Saat ditangkap, Jafar mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Penyidik Bareskrim Polri dibantu Polda Kaltim pernah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di jalan Tanjung Aru, RT 22, Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, sejak Selasa (11/4/2017).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penetapan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan di Kalimantan Timur. Tersangka Jafar diketahui menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar muat), di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
"Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman)," ujar Agung.
Hasil penelusuran penyidik jumlah dana yang disetor kepada Komura dari tahun 2010-2016 mencapai Rp 2,46 Triliun. Selain Jafar, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Dwi Heru Winarno selaku sekretaris Komura, dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, 4 rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 Milyar. (syam/TN)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/4) kemarin membenarkan atas penangkapan Ketua Komura itu. Pihaknya melakukan upaya paksa karena Jafar tidak kooperatif. Ketika ditetapkan sebagai tersangka pungli di Pelabuhan Palaran dan beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir.
Jafar diduga terlibat dalam mega pungli tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Palaran, Samarinda. Jafar ditangkap di kamar 207 Hotel Angkasa di bilangan Cakung, Jakarta, Minggu (23/4) malam. Jafar diamankan saat menginap bersama keluarganya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017. Sebelum diamankan polisi, Jafar diketahui berpindah-pindah hotel di Jakarta. Adapun hotel yang pernah ditidurinya antara lain Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, dan indekos di kawasan Pasar Baru.
"Terakhir ia menginap di Hotel Angkasa kamar 207, Cakung, Jakarta," kata Agung. Saat ditangkap, Jafar mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Penyidik Bareskrim Polri dibantu Polda Kaltim pernah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di jalan Tanjung Aru, RT 22, Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, sejak Selasa (11/4/2017).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penetapan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan di Kalimantan Timur. Tersangka Jafar diketahui menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar muat), di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
"Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman)," ujar Agung.
Hasil penelusuran penyidik jumlah dana yang disetor kepada Komura dari tahun 2010-2016 mencapai Rp 2,46 Triliun. Selain Jafar, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Dwi Heru Winarno selaku sekretaris Komura, dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, 4 rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 Milyar. (syam/TN)
Polisi Akhirnya Tangkap Ketua Komura
Reviewed by samsul huda
on
April 24, 2017
Rating:
Post a Comment