Saksi e-KTP Dipanggil KPK Usai Sidang
JAKARTA ( Top News ) – Salah satu saksi sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Johanes Richard Tanjaya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memberikan kesaksian dalam perkara tersebut untuk dimintai keterangan.
Direktur PT Java Trade Utama keluar dari gedung KPK, Kamis (20/4) pukul 19.30 WIB. Sebelumnya dia bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dari pagi hari hingga sore hari.
Belum diketahui untuk apa saksi Johanes itu dimintai keterangan KPK lagi. Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan mengatakan, Johanes dipanggil penyidik KPK terkait kebutuhan pemeriksaan, dan bisa juga karena kebutuhan lain dalam pengembangan kasus e-KTP tersebut.
‘’Saya belum cek kepastiannya tapi ada beberapa kebutuhan yang memungkinkan untuk membawa saksi ke kantor KPK," ujarnya Namun Febri mengaku belum mendapatkan informasi apakah keberadaan Johanes di KPK berkaitan dengan apa yang disampaikannya di sidang atau tidak.
"Belum ada informasi yang saya terima terkait info spesifik itu," kata Febri. Dalam persidangan, Johanes mengungkap adanya jatah tujuh persen untuk Setya Novanto (Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar-red). Pengakuan ini disampaikan Johanes saat ditanya jaksa KPK mengenai keberadaan Novanto. Jaksa mengonfirmasi adanya informasi dari Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby.
"Saksi pernah dapat info dari Bobby alias Jimmy Iskandar Tedjasusila, apakah benar proyek ini SN Group dapat tujuh persen?" tanya jaksa. Johanes membenarkan informasi mengenai pernyataan Bobby. Dan Bobby diketahui ikut dalam tim Fatmawati.
"Pernah menyebutkan SN dapat tujuh persen, bukan SN group tapi SN saja," sebut Johanes.
Saat ditanya jaksa kepanjangan SN yang dimaksud, Johanes menyebut nama Setya Novanto.
"Mau nggak mau SN itu Setya Novanto," kata Johanes dalam persidangan. (syam/TN)
Saksi e-KTP Dipanggil KPK Usai Sidang
Reviewed by samsul huda
on
April 24, 2017
Rating:
Post a Comment