Suap Bupati Klaten, KPK Dalami Dana Aspirasi
KLATEN ( Top News ) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali dugaan penerimaan lain dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dengan tersangka Sri Hartini. Bupati nonaktif ini diduga menerima uang selain yang didapat dari promosi dan mutasi jabatan.
"Selama proses pemeriksaan, penyidik menemukan dan mendalami informasi adanya indikasi penerimaan lain, yaitu terkait dengan dana aspirasi ataupun dengan proyek-proyek di SKPD dan dinas di Pemerintah Kabupaten Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dalam kasus itu, penyidik KPK memeriksa 13 saksi untuk tersangka Sri Hartini. Sementara, pada pokok perkara suap promosi dan mutasi jabatan, KPK berharap dapat segera diselesaikan akhir April 2017.
"Kalau dapat selesai pada akhir bulan itu, maka penyidik KPK bisa segera masuk pada tahap lebih lanjut," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten.
Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka. Bupati yang diusung PDIP itu diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang 'memesan' jabatan tertentu.
Pada perkembangan penyidikan, KPK menyita Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo, yang juga anggota DPRD Klaten. Andy diduga sebagai 'pengepul' uang jual beli jabatan.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 20 Maret 2017 di KPK, Andy mengakui adanya tradisi jual-beli jabatan di Pemkab Klaten. (syam/TN)
Suap Bupati Klaten, KPK Dalami Dana Aspirasi
Reviewed by HM.Sulasi
on
April 20, 2017
Rating:
Post a Comment