Suap Paspor, KPK Tahan Eks Atase Imigrasi
JAKARTA ( Top News ) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap penerbitan paspor Dwi Widodo. Dia ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka Dwi ditahan terkait penanganan kasus korupsi penerbitan paspor di Kuala Lumpur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.
Dwi adalah mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia. Dia ditahan di Rutan KPK di Guntur.
Dwi disangka menerima suap ketika menjabat Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Dia kemudian dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga menerima suap Rp 1 miliar. Suap itu diterima dalam pembuatan paspor dan calling visa di KBRI Kuala Lumpur. Penerbitan paspor itu bermetode reach out.
Pengacara Dwi, Yans Jailani membenarkan adanya kelebihan uang dalam perkara itu. Ia mengatakan, KPK tidak mungkin melakukan penahanan jika tidak memiliki bukti cukup.
"Hal itu sudah masuk materi perkara. Maka tanyakan saja ke KPK termasuk alat buktinya," kata Yans di Gedung KPK. (syam/TN)
Suap Paspor, KPK Tahan Eks Atase Imigrasi
Reviewed by samsul huda
on
April 24, 2017
Rating:
Post a Comment