182 Ton Bawang Putih Ditimbun, Terbongkar
JAKARTA
( Top News ) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri berhasil
membongkar penimbunan bawang putih illegal di Marunda Jakarta, Utara. Sedikitnya
182 ton bawang putih, beberapa ton bawang Bombay dan cabai merah kering
ditemukan ditimbun di sebuah gudang milik PT TPI di Marunda.
Penimbunan bawang putih itu
terbongkar setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman sidak ke Pasar Kramat Jati
Jakarta. Menteri Amran curiga karena harga bawang putih di pasar itu masih
tinggi, yaitu di atas 45.000/kg. Padahal sesuai kesepakatan antara pihaknya, Kementerian
Perdagangan dan importer, harga tertinggi bawang putih Rp 38.000/kg.
Dengan adanya harga tinggi itu,
Menteri Amran koordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri untuk mengadakan
operasi penimbunan di gudang-gudang importir. Ternyata dalam waktu singkat Satgas
Pangan Mabes Polri berhasil menemukan penimbunan bawang putih di Marunda,
‘’Penimbunan itu tidak boleh terjadi
karena menyebabkan barang di pasaran langka dan harga akan naik tak
terkendali,’’ kata Menteri Amran Sulaiman di Gudang Marunda, Rabu (17/5/2017).
Menteri Amran menyambut baik kerja
keras Satgas Pangan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang berhasil membongkar
penimbunan bawang putih dalam waktu singkat. Saat ini polisi masih menyelidiki
latar belakang dari penimbunan itu. Bila ditemukan pelanggaran berat, maka izin
importirnya akan langsung dicabut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri
Brigjen Agung Setya mengatakan, penggerebegan terhadap gudang itu berlangsung,
Selasa (16/5) siang. Gudang milik PT TPI berisi lebih dari 182 ton bawang putih,
bawang bombay dan cabai kering merah.
Dari hasil penyelidikan Polri,
diduga bahwa bawang putih itu merupakan selundupan dari China dan India. Barang
tersebut dikatagorikan illegal karena tidak didukung dokumen importasi yang
lengkap.
Bawang putih itu diimport dua perusahaan
yaitu PT NBM dan PT LBU, April 2017. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 3
orang yaitu pemilik gudang, pemilik barang dan sopir truk. Penyidik Bareskrim Mabes
Polri telah memasang police line di gudang milik PT TPI.
Dugaan penyidik bahwa spekulan nakal
itu sengaja menimbun, kemudian akan dijual seolah-olah barang legal pada saat
harga naik.
Bareskrim Polri telah membentuk
Satgas yang secar khusus mengawasi pelanggaran terkait dengan penyimpangan
distribusi bahan pokok. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan
menganalisa seluruh dokumen yang ada. Para pelaku dijerat tindak pidana pasal
106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 th 2014 tentang perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 th
1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan. (syam/TN)
182 Ton Bawang Putih Ditimbun, Terbongkar
Reviewed by samsul huda
on
May 17, 2017
Rating:
Post a Comment