2017 Grobogan Bebas Pasung - GROBOGAN TOP NEWS

2017 Grobogan Bebas Pasung


 GROBOGAN (Top News) - Penderita gangguan jiwa di Kabupaten Grobogan cukup banyak. Namun yang dipasung sekitar 64 orang tersebar di 19 kecamatan. Dari jumlah itu, Dinas Sosial mengupayakan tahun 2017 ini bebas dari pemasungan.
‘’Artinya, mereka harus sudah dilepas dari rantai yang membelenggu kakinya. Mereka tidak tidak boleh lagi dipasung, karena cara itu dari sudut pandang HAM dinilai tidak manusiawi,’’ kata Kepala Bidang Penanganan Penderita Gangguan Jiwa Dinas Sosial Grobogan Wawan, Senin (29/5/2017).
Ia mengatakan, sebanyak 64 penderita gangguan jiwa itu, sebagian besar sudah memiliki BPJS yang diupayakan Dinas Sosial. Bahkan untuk kepentingan berobat di RSUD Dr Soedjati Purwodadi, dan lainnya mereka mendapatkan bantuan dari BPR-BKK Rp 925.000.  Bantuan tersebut diterimakan Rp 125.000/bulan selama 8 bulan.
Pihaknya akan mengupayakan bantuan seperti itu dari pabrik-pabrik besar di Grobogan dan kalangan perbankan lainnya. Selama ini bantuan sosial untuk  penderita gangguan jiwa baru didapat dari BPR-BKK.  Itupun Bupati Grobogan Sri Sumarni yang mengupayakan.
‘’Memang dari APBD ada bantuan untuk itu, tetapi habis untuk membantu pengadaan BPJS, dan fasilitas lainnya,’’ kata Wawan. Penderita gangguan jiwa sudah tidak jamannya dipasung seperti zaman Belanda. Lebih-lebih dikucilkan dari keluarga dengan dipasung di tempat terpisah. Mereka harus ditangani dengan cara medis dan kontrol secara rutin.
Penderita seperti itu dinilai sulit sembuh. Terbukti dari 64 yang terserang gangguan jiwa, hanya 1-2 orang yang dapat disembuhkan, meski cara bicaranya seperti kurang normal.
Bupati Grobogan Sri Sumarni menggerakkan BUMD membantu penanganan penderita gangguan jiwa. Kali ini baru BPR-BKK yang sudah merealisasikan bantuannya. Rencananya pihak swasta akan dilibatkan untuk penanganan itu. Sehingga Grobogan 2017 betul-betul bebas pasung.  (syam/TN)




2017 Grobogan Bebas Pasung 2017 Grobogan Bebas Pasung Reviewed by samsul huda on May 29, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD