AKBP Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara
JAKARTA ( Top News ) - Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno dituntut pidana 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 300 juta terkait suap Rp 1,9 miliar dalam kasus cetak sawah baru di Kalimantan Barat.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Raden Brotoseno dengan pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan bayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Agustinus Herimulyanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa pernah tercatat sebagai penyidi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga harusnya memberikan contoh untuk perbaikan kinerja di instansi kepolisian. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.
Brotoseno diketahui kawan dekat Angelina Sondakh (Angie). Bahkan rumor yang muncul keduanya telah menikah siri. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, Rabu (1/2/2017), terdakwa menerima Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman. Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
Bekas Menteri BUMN sekaligus pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat. (syam/TN)
AKBP Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
May 18, 2017
Rating:
Post a Comment