Artalyta Suryani Tak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA ( Top News ) - Pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin berhalangan hadir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tidak datang dengan alasan sakit. Pihaknya meminta KPK untuk memeriksa dirinya bulan depan. Karena mantan terpidana kasus kasus suap itu mengaku perlu istirahat dalam jangka waktu sebulan.
Ayin sedianya akan diminta keterangannya soal pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
"Untuk saksi Artalyta Suryani, informasi kita dapatkan orang yang ditugaskan (Artalyta Suryani) menyampikan kabar, bahwa yang bersangkutan sakit dan sedang istirahat selama satu bulan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Ayin sebelumnya dijadwalkan diperiksa Selasa (25/4) lalu, namun dirinya mangkir. Ayin ditunggu kedatangannya karena diduga dia mengetahui pemberian SKL ke Sjamsul Nursalim pada 2004 Ayin juga disebut merupakan kerabat Sjamsul Nursalim.
Saat itu, Ayin ditangkap usai memberikan uang suap kepada mantan Jaksa Urip Tri Gunawan, beberapa hari setelah Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.
Febri memastikan dalam rentan waktu sebulan ini mempersiapkan pemeriksaan untuk perempuan yang sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun. Penjadwalan ulang Ayin segera dilakukan. "Dalam jangka waktu tersebut kita merencanakan pemeriksaan, penjadwalan ulang," jelasnya.
Febri mengatakan, salah satu saksi yang dipanggil hari Rabu (3/5) ini, adalah S.E Dasawarsa Sutantio, juga tak memenuhi panggilan. Mantan Corporate Banking III Bank Mandiri itu bakal dipanggil kembali dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK tengah mengusut penerbitan SKL kepada taipan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran BLBI. SKL tersebut diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN pada 2004 silam.
KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL Sjamsul Nursalim. Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Syafruddin pun telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK.
Sjamsul Nursalim disebut masih memiliki utang BLBI sebesar Rp4,8 triliun. Namun, pemilik PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayar kewajiban ke BPPN Rp1,1 triliun. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun, lantaran Sjamsul Nursalim tak membayarkan sisa utangnya.
KPK juga sudah mengimbau Sjamsul Nursalim pulang ke Indonesia untuk menjelaskan penerimaan SKL dari BPPN pada 2004 silam. Sjamsul Nursalim sudah beberapa tahun menetap di Singapura. (syam/TN)
Artalyta Suryani Tak Penuhi Panggilan KPK
Reviewed by samsul huda
on
May 03, 2017
Rating:
Post a Comment