Bupati Klaten Didakwa Terima Rp 12 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Klaten Didakwa Terima Rp 12 Miliar



SEMARANG (Top News) – Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dalam sidang perdana hari Senin, 22 Mei 2017, didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap dan gratifikasi terkait penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sebesar Rp 12 miliar.

"Terdakwa dijerat dengan dakwaan ganda," kata jaksa penuntut umum Afni Carolina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 22 Mei 2017.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono. Dakwaan pertama, Bupati Klaten nonaktif  itu didakwa melanggar Pasal 12a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Afni, terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan total sebesar Rp 2,98 miliar terkait penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Besaran suap yang disebut sebagai uang syukuran tersebut bervariasi tergantung tingkat jabatan yang akan ditempati.

Pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sri Hartini dengan Pasal 12b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa menerima hadiah atau gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 9,17 miliar dari sejumlah orang yang berkaitan dengan berbagai hal di bidang pemerintahan. Gratifikasi itu di antaranya diterima Sri Hartini dari 148 kepala desa berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan keuangan desa. Tiap kepala desa memberi dana setoran berkisar antara Rp 7,5 juta hingga Rp 200 juta. Total gratifikasi yang diterima berkaitan dengan pengucuran dana bantuan keuangan desa tersebut mencapai Rp 4,8 miliar.

Pemberian uang itu tidak pernah dilaporkan ke KPK hingga batas waktu yang ditentukan.
Atas dakwaan jaksa tersebut, Sri Hartini menyatakan sudah memahami dan tidak akan mengajukan tanggapan. Sri Hartini meminta seluruh fakta di balik perkara yang dialaminya diungkap agar dirinya bisa mendapatkan keadilan.

Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada Jumat pagi, 30 Desember 2016. Dia ditangkap karena diduga menerima setoran dari para pegawai negeri sipil terkait dengan promosi jabatan. Pada Sabtu, 31 Desember 2016, KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka pemberi suap. (syam/TN)


Bupati Klaten Didakwa Terima Rp 12 Miliar Bupati Klaten Didakwa Terima Rp 12 Miliar Reviewed by samsul huda on May 31, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD