Dana Parpol Turun Tahun 2018
JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peduli terhadap keberadaan partai politik di Indonesia. Terutama dalam upaya mencegah dan menekan korupsi di lingkungan parpol.
Untuk itu KPK mengusulkan kepada pemerintah bantuan dana parpol. Bila disetujui bantuan itu diturunkan bertahap hingga 10 tahun ke depan. Melalui bantuan tersebut KPK berharap mampu menutup pengeluaran parpol hingga 50 persen dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dana bagi parpol itu tengah dikaji lembaganya bersama Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. Jika tak ada halangan, penyaluran dana parpol akan dimulai tahun anggaran 2018.
"Kami maunya bertahap hingga 10 tahun ke depan. Suratnya sudah ke Presiden, kami mulai tahun 2018 sampai 10 tahun ke depan harus menyalurkan bantuan sampai pengeluaran parpol tertutup 50 persen," kata Saut di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Selasa (23/5).
Jika terealisasi, parpol itu menjadi objek pengawasan KPK dan BPK. Partai dituntut mempertanggungjawabkan aliran dana bantuan dari pemerintah secara terbuka.
Menurut Saut, bantuan keuangan bagi parpol dapat mendidik kader untuk lebih bertanggungjawab menggunakan anggaran. Praktis hal itu juga akan menambah pekerjaan bagi lembaganya.
"Uang yang keluar itu harus dipertanggungjawabkan dan hal itu mendidik orang jadi lebih bertanggung jawab. Makanya penting untuk transparansi," ujarnya.
Ia yakin parpol dapat dikontrol jika masyarakat aktif mengawasi penggunaan dana bantuan dari pemerintah. Dengan itu ke depan masyarakat dapat lebih transparan melihat parpol yang benar dan tidaknya dalam pengelolaan keuangan.
"Jadi kalau parpolnya bertanggung jawab, nanti masyarakat memilih karena orang parpol itu dinilai baik dan disiplin. Hal ini juga penting untuk jadi alat kontrol," kata Saut.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan pemerintah agar menggelontorkan dana sebesar Rp 4,7 triliun bagi sepuluh partai politik yang ikut dalam pemilu. Dana itu nantinya digunakan untuk operasional parpol dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Lembaga itu memperkirakan dalam setahun ada sekitar Rp 9,3 triliun dana dikeluarkan sepuluh parpol untuk berbagai kepentingan seperti kampanye, kaderisasi, hingga administrasi. (syam/TN)
Untuk itu KPK mengusulkan kepada pemerintah bantuan dana parpol. Bila disetujui bantuan itu diturunkan bertahap hingga 10 tahun ke depan. Melalui bantuan tersebut KPK berharap mampu menutup pengeluaran parpol hingga 50 persen dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dana bagi parpol itu tengah dikaji lembaganya bersama Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. Jika tak ada halangan, penyaluran dana parpol akan dimulai tahun anggaran 2018.
"Kami maunya bertahap hingga 10 tahun ke depan. Suratnya sudah ke Presiden, kami mulai tahun 2018 sampai 10 tahun ke depan harus menyalurkan bantuan sampai pengeluaran parpol tertutup 50 persen," kata Saut di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Selasa (23/5).
Jika terealisasi, parpol itu menjadi objek pengawasan KPK dan BPK. Partai dituntut mempertanggungjawabkan aliran dana bantuan dari pemerintah secara terbuka.
Menurut Saut, bantuan keuangan bagi parpol dapat mendidik kader untuk lebih bertanggungjawab menggunakan anggaran. Praktis hal itu juga akan menambah pekerjaan bagi lembaganya.
"Uang yang keluar itu harus dipertanggungjawabkan dan hal itu mendidik orang jadi lebih bertanggung jawab. Makanya penting untuk transparansi," ujarnya.
Ia yakin parpol dapat dikontrol jika masyarakat aktif mengawasi penggunaan dana bantuan dari pemerintah. Dengan itu ke depan masyarakat dapat lebih transparan melihat parpol yang benar dan tidaknya dalam pengelolaan keuangan.
"Jadi kalau parpolnya bertanggung jawab, nanti masyarakat memilih karena orang parpol itu dinilai baik dan disiplin. Hal ini juga penting untuk jadi alat kontrol," kata Saut.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan pemerintah agar menggelontorkan dana sebesar Rp 4,7 triliun bagi sepuluh partai politik yang ikut dalam pemilu. Dana itu nantinya digunakan untuk operasional parpol dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Lembaga itu memperkirakan dalam setahun ada sekitar Rp 9,3 triliun dana dikeluarkan sepuluh parpol untuk berbagai kepentingan seperti kampanye, kaderisasi, hingga administrasi. (syam/TN)
Dana Parpol Turun Tahun 2018
Reviewed by samsul huda
on
May 24, 2017
Rating:
Post a Comment