Dipastikan Miryam Bakal Ditahan KPK
JAKARTA ( Top News ) – Bisa dipastikan Miryam S Haryani bakal ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab keterangannya mengenai kasus e-KTP sangat dibutuhkan penyidik. Lebih-lebih 10 orang saksi atas kasusnya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu pada siding perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sudah dimintai keterangan.
Apalagi dia ditangkap di Kemang Jakarta Selatan setelah dinyatakan KPK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Maka kecil kemungkinannya politisi Hanura itu tidak ditahan. Meskipun juru biacara KPK Febri Andriansjah menyatakan, bahwa KPK masih mempunyai waktu 24 jam untuk menahan dan tidaknya.
KPK bekerja sama dengan kepolisian berhasil menangkap Miryam di Hotel Kemang Jakarta Selatan, Senin (1/5) pukul 00.20 WIB. Pasca penangkapan itu akan dimanfaatkan penyidik memeriksa tersangka pemberi keterangan palsu pada siding perkara e-KTP itu.
"Ya penyidik akan lakukan pemeriksaan karena 8 sampai 10 saksi sudah dimintai keterangan atas perkara Miryam," kata penyidik KPK Tesa Mahardika di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Proses penyidikan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI itu, diharapkan tidak memakan waktu lama. Sehingga, dapat segera ditentukan langkah hukum selanjutnya. ‘’Sebenarnya pemanggilan pertama dan kedua, kita harap tersangka Miryam bisa hadir agar tak membutuhkan waktu lama tapi ada hal-hal yang tidak dikehendaki," katanya.
Penyidik KPK berterima kasih kepada kepolisian yang telah berhasil menangkap Miryam. Sehingga proses penyidikan kasus e-KTP dan ketersangkaannya sebagai pemberi keterangan palsu dapat dilanjutkan.
Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari, 1 Mei 2017. Mantan anggota Komisi II DPR itu ditangkap setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO).
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus pemberian keterangan palsu ini.
KPK mengirimkan surat kepada Kapolri tentang DPO atas nama Miryam S Haryani. Pencarian ini dilakukan di dalam dan luar negeri. Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. (syam/KTP)
Apalagi dia ditangkap di Kemang Jakarta Selatan setelah dinyatakan KPK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Maka kecil kemungkinannya politisi Hanura itu tidak ditahan. Meskipun juru biacara KPK Febri Andriansjah menyatakan, bahwa KPK masih mempunyai waktu 24 jam untuk menahan dan tidaknya.
KPK bekerja sama dengan kepolisian berhasil menangkap Miryam di Hotel Kemang Jakarta Selatan, Senin (1/5) pukul 00.20 WIB. Pasca penangkapan itu akan dimanfaatkan penyidik memeriksa tersangka pemberi keterangan palsu pada siding perkara e-KTP itu.
"Ya penyidik akan lakukan pemeriksaan karena 8 sampai 10 saksi sudah dimintai keterangan atas perkara Miryam," kata penyidik KPK Tesa Mahardika di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Proses penyidikan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI itu, diharapkan tidak memakan waktu lama. Sehingga, dapat segera ditentukan langkah hukum selanjutnya. ‘’Sebenarnya pemanggilan pertama dan kedua, kita harap tersangka Miryam bisa hadir agar tak membutuhkan waktu lama tapi ada hal-hal yang tidak dikehendaki," katanya.
Penyidik KPK berterima kasih kepada kepolisian yang telah berhasil menangkap Miryam. Sehingga proses penyidikan kasus e-KTP dan ketersangkaannya sebagai pemberi keterangan palsu dapat dilanjutkan.
Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari, 1 Mei 2017. Mantan anggota Komisi II DPR itu ditangkap setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO).
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus pemberian keterangan palsu ini.
KPK mengirimkan surat kepada Kapolri tentang DPO atas nama Miryam S Haryani. Pencarian ini dilakukan di dalam dan luar negeri. Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. (syam/KTP)
Dipastikan Miryam Bakal Ditahan KPK
Reviewed by samsul huda
on
May 01, 2017
Rating:
Post a Comment