Fee Auditor BPK Dari Iuran Dirjen Kemendes - GROBOGAN TOP NEWS

Fee Auditor BPK Dari Iuran Dirjen Kemendes


 JAKARTA (Top News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, bahwa uang yang diberikan pihak Kementerian Desa (Kemendes) kepada auditor BPK diduga diperoleh dari iuran dari sejumkah Direktorat Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Berapa iurannya tidak disebutkan. Yang pasti kata Ketua KPK Agus, fee pemeriksaan pengelolaan keuangan di Kemendes dari posisi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diperoleh dari iuran sejumlah Dirjen di Kemendes.
‘’Nilainya tak perlu disebutkan berapa, karena tengah didalami’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor PBNU Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Dari sumber keuangan apa sejumlah Dirjen Kemendes iuran untuk auditor BPK ? Dalam hal ini pihaknya mengaku belum mengetahui. Diduga dari pengelolaan proyek-proyek. Sebab proyek yang ditangani sejumlah Dirjen di Kemendes cukup banyak.
Apakah dari proyek dana desa dikatakan, belum diketahui. Yang pasti kata Ketua KPK Agus, masalah ini tengah didalami pihaknya.  
Sebelumnya Kemendes tahun anggaran 2016 ingin naik posisi dari WDP menjadi WTP dengan meminta tolong auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membantu.
‘’Dalam proses itulah, Kemendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  memberikan upah kepada auditor BPK itu Rp 240 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 200 juta di antaranya diterima awal Mei 2017 dan sisanya Rp 40 juta diserahkan pihak Kemendes, Jumat (26/5),’’ kata Ketua KPK Agus. 
Pembicaraan awal antara Kemendes dengan aduditor BPK itu menyangkut naik posisi dalam pemeriksaan keuangan di Kemendes, yaitu naik dari WDP menjadi WTP dengan memberikan uang jasa. Siapa yang menginisiasi hal itu, Ketua KPK hanya mengatakan, bahwa ada pertemuan awal antara kemendes dengan aduditor BPK. Pertemuan itu terjadi antara pejabat eselon 1 Kemendes dan auditor BPK.

Dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2015 Kemendes PDTT mendapatkan opini WDP. Dalam laporan tahunan BPK tahun 2015, keterangan soal WDP itu dicantumkan terhadap Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Kabiro Humas BPK RI Yudi Ramdan Budiman memastikan bila pada tahun 2016, Kemendes PDTT mendapatkan opini WTP.  "Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kemarin kalau yang LKKL dapat WTP. Ya, ya (termasuk Kemendes),"  kata Yudi.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Irjen Kemendes Sugito, pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri, dan auditor BPK Ali Sadli.

Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rochmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Uang senilai Rp 40 juta disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Rochmadi dan Ali disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)



Fee Auditor BPK Dari Iuran Dirjen Kemendes Fee Auditor BPK Dari Iuran Dirjen Kemendes Reviewed by samsul huda on May 30, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD