Hakim Tolak Praperadilan Miryam
JAKARTA ( Top News ) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak praperadilan tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Hakim tunggal Asiadi Sembiring itu menilai, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka adalah sah.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara permohonan pemohon dan seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Asiadi di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Hakim juga menetapkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 tertanggal 15 April 2017 atas kasus Miryam S Haryani adalah sah di mata hukum.
Sebagai pertimbangannya, hakim menilai dua alat bukti yang menjadi acuan KPK dalam penetapan kasus ini sah.
"Menimbang bukti surat dan video rekaman pemeriksaan saksi-saksi, bahwa hal ini sudah dan memenuhi dua alat bukti permulaan dan penetapan tersangka dengan surat Sprindik sudah sesuai dengan prosedur dua alat bukti," ujar Asiadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan anggota Komisi II DPR itu disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Hakim Tolak Praperadilan Miryam
Reviewed by samsul huda
on
May 24, 2017
Rating:
Post a Comment