Harga Bawang Putih Ditetapkan Rp 38.000/Kg
JAKARTA ( Top News ) - Kementerian
Perdagangan akan menetapkan harga bawang putih sekitar Rp 38.000/kg di tingkat
konsumen. Beberapa minggu ini, harga bawang putih melonjak hingga Rp 50.000 - Rp
60.000/kg . Atau naik Rp 15.000/kg dari harga
normala Rp 35.000 - Rp 45.000/kg.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito telah melakukan pertemuan dengan para importir bawang putih. Hasil dari pertemuan itu, Mendag mewajibkan para importir mengeluarkan stok yang dimiliki untuk menekan harga bawang putih di pasaran.
"Harga itu tidak boleh lebih dari Rp 38.000/kg. Di bawah itu boleh, di atasnya tidak boleh. Mereka yang memiliki stok, segera jua, jangan menimbun. Kami minta importir besar untuk masukkan barangnya, maka pasar akan dibajiri dengan bawang putih harga murah," kata Mendag Enggar di Kantornya, Jakarta, Senin (8/5).
"Saya mengajak seluruh importir dan pedagang melakukan kegiatan perdagangan dengan penuh tanggung jawab. Maka sekarang mereka wajib mendaftarkan diri dari distributor maupun importer ke Kemendag," katanya.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, bahwa pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dalam satu hingga dua hari ke depan untuk menstabilkan harga bawang putih.
Nantinya dalam Permendag para importir bawang putih diharuskan memberikan data-data terkait barang impor mereka, mulai dari pendaftaran gudang, stok, hingga distribusi.
"Siapa pelaku impornya, apa kewajibannya, nanti diatur di Permendag itu. Sehingga kami tahu, gudangnya harus didaftarkan, kalau tidak, nanti dianggap penimbunan, stok dilaporkan, distribusi dilaporkan. Selama ini kan tidak, bebas tidak ada aturan. Kami jadi tidak tahu siapa pemainnya (importir), besarannya berapa, kami tidak tahu," jelas Oke.
Oke menyatakan, pihaknya akan bersinergi dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mewajibkan para importir membuka lahan untuk ditanami bawang putih sebesar 5 persen dari kapasitas impor tahunan mereka "Misalnya kapasitas mereka 100 ribu ton, maka 5 persennya, berarti 5 ribu ton yang harus ditanam," jelasnya. (syam/TN)
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito telah melakukan pertemuan dengan para importir bawang putih. Hasil dari pertemuan itu, Mendag mewajibkan para importir mengeluarkan stok yang dimiliki untuk menekan harga bawang putih di pasaran.
"Harga itu tidak boleh lebih dari Rp 38.000/kg. Di bawah itu boleh, di atasnya tidak boleh. Mereka yang memiliki stok, segera jua, jangan menimbun. Kami minta importir besar untuk masukkan barangnya, maka pasar akan dibajiri dengan bawang putih harga murah," kata Mendag Enggar di Kantornya, Jakarta, Senin (8/5).
"Saya mengajak seluruh importir dan pedagang melakukan kegiatan perdagangan dengan penuh tanggung jawab. Maka sekarang mereka wajib mendaftarkan diri dari distributor maupun importer ke Kemendag," katanya.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, bahwa pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dalam satu hingga dua hari ke depan untuk menstabilkan harga bawang putih.
Nantinya dalam Permendag para importir bawang putih diharuskan memberikan data-data terkait barang impor mereka, mulai dari pendaftaran gudang, stok, hingga distribusi.
"Siapa pelaku impornya, apa kewajibannya, nanti diatur di Permendag itu. Sehingga kami tahu, gudangnya harus didaftarkan, kalau tidak, nanti dianggap penimbunan, stok dilaporkan, distribusi dilaporkan. Selama ini kan tidak, bebas tidak ada aturan. Kami jadi tidak tahu siapa pemainnya (importir), besarannya berapa, kami tidak tahu," jelas Oke.
Oke menyatakan, pihaknya akan bersinergi dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mewajibkan para importir membuka lahan untuk ditanami bawang putih sebesar 5 persen dari kapasitas impor tahunan mereka "Misalnya kapasitas mereka 100 ribu ton, maka 5 persennya, berarti 5 ribu ton yang harus ditanam," jelasnya. (syam/TN)
Harga Bawang Putih Ditetapkan Rp 38.000/Kg
Reviewed by samsul huda
on
May 08, 2017
Rating:
Post a Comment