Irjen Kemendes-Auditor BPK Tersangka Suap
Dalam OTT ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Di antaranya dua orang dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dua orang pejabat BPK.
"KPK menetapkan 4 tersangka, Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sgt, dan pejabat eselon tiga di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Jdt," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK,Jakarta, Sabtu (27/5) petang.
KPK juga menetapkan RS dan Als yang merupakan pejabat eselon satu (auditor utama) di BPK sebagai tersangka.
Menurut Laode, setelah dilakukan pemeriksaan, Sgt dan Jdt dianggap sebagai pemberi suap agar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapatkan opini WTP dari BPK. Selaku pemberi suap, Sgt dan Jdt disangka pasal 5 ayat 1 huruf a dan b kemudian pasal 13 UU Nomor 31 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan penerima suap, RS dan Als yang merupakan pejabat BPK disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Irjen Kemendes-Auditor BPK Tersangka Suap
Reviewed by samsul huda
on
May 27, 2017
Rating:
Post a Comment