Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Direktur Manajer BII
JAKARTA ( Top News ) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Manajer Bank International Indonesia (BII) Dira Kurniawan Mochtar. Ia diperiksa terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL- BLBI) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
‘’Dira dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, Mantan Kepala BPPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (3/5) kemarin.
Selain menjadwalkan Dira, saksi yang akan dimintai keterangannya adalah Stephanus Eka Dasawarsa Sutanto. Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus BLBI.
KPK telah menetapkan Syarifuddin Arsad Temenggung sebagai tersangka kasus BLBI. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan Surat Keterangan Lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
‘’Dira dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, Mantan Kepala BPPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (3/5) kemarin.
Selain menjadwalkan Dira, saksi yang akan dimintai keterangannya adalah Stephanus Eka Dasawarsa Sutanto. Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus BLBI.
KPK telah menetapkan Syarifuddin Arsad Temenggung sebagai tersangka kasus BLBI. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan Surat Keterangan Lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Direktur Manajer BII
Reviewed by samsul huda
on
May 03, 2017
Rating:
Post a Comment