Kasus BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli
JAKARTA ( Top News ) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 2004. Kali ini mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli, diperiksa terkait bantuan likuiditas tersebut.
Rizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kalau tidak salah, saya tiga tahun lalu sudah diperiksa kasus ini bersama Pak Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli. Saya tidak tahu kenapa kasusnya tiga tahun hilang dan muncul lagi. memang saya sering dimintakan pendapat," kata Rizal Ramli usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Penetapan ini terkait penerbitan SKL dalam BLBI. Bahkan Syafruddin sudah dicekal KPK tidak boleh bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 3,7 triliun.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul Nursalim sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun. Atas kasus ini, KPK tengah menyelidiki aset-aset Sjamsul Nursalim untuk disita untuk Negara. (syam/TN)
Kasus BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli
Reviewed by samsul huda
on
May 02, 2017
Rating:
Post a Comment