Kasus e-KTP, KPK Periksa Keponakan Setnov
JAKARTA ( Top News ) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Saat sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Irvan mengaku bahwa dirinya adalah keponakan Setya Novanto. Irvan mengaku membeli saham PT Murakabi yang merupakan salah satu konsorsium dalam tender e-KTP. Irvan membeli saham perusahaan tersebut dari Vidi Gunawan, adik Andi Narogong.
Konsorsium Murkabi sengaja dibentuk Andi Narogong dan tim Fatmawati untuk mendampingi Konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang.
Selain Irvanto, penyidik juga akan memeriksa Anggota DPR Markus Nari, Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan, dan Pegawai PT PP, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Cabang Surabaya Daru Susanto.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong," kata Febri.
Dalam perkara ini, mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama. Atas perbuatan Irman dan Sugiharto, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.
Tersangka ketiga yang ditetapkan penyidik KPK yakni Andi Narogong. Selain itu, KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP. Ia ditahan KPK setelah tertangkap Tim Gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Satgas KPK di Grand Hotel Kemang Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari. (syam/TN)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Saat sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Irvan mengaku bahwa dirinya adalah keponakan Setya Novanto. Irvan mengaku membeli saham PT Murakabi yang merupakan salah satu konsorsium dalam tender e-KTP. Irvan membeli saham perusahaan tersebut dari Vidi Gunawan, adik Andi Narogong.
Konsorsium Murkabi sengaja dibentuk Andi Narogong dan tim Fatmawati untuk mendampingi Konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang.
Selain Irvanto, penyidik juga akan memeriksa Anggota DPR Markus Nari, Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan, dan Pegawai PT PP, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Cabang Surabaya Daru Susanto.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong," kata Febri.
Dalam perkara ini, mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama. Atas perbuatan Irman dan Sugiharto, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.
Tersangka ketiga yang ditetapkan penyidik KPK yakni Andi Narogong. Selain itu, KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP. Ia ditahan KPK setelah tertangkap Tim Gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Satgas KPK di Grand Hotel Kemang Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari. (syam/TN)
Kasus e-KTP, KPK Periksa Keponakan Setnov
Reviewed by samsul huda
on
May 03, 2017
Rating:
Post a Comment