Kemendes Tidak Diaudit Ulang
JAKARTA (Top News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan, bahwa pihaknya tidak akan mengaudit ulang laporan keuangan Kementerian Desa (Kemendes) PDTT terkait operasi tangkap tangan (OTT) suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Enggak ada audit ulang, karena saya katakan tadi audit di BPK itu sistem, jadi tidak bergantung dengan seorang tortama (auditor utama), tidak bergantung dengan kepala auditorat bahkan tidak bergantung dengan pimpinan BPK," kata anggota BPK Agung Firman Sampurna di Pusdiklat BPK, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Ia mengatakan, audit laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016 dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari tahap perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi hingga penyusunan LHP dan action plan.
"Yang di dalam itu dilakukan quality assurance dan quality control. Sampai saat ini kami punya keyakinan seluruh opini yang diberikan baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah khususnya laporan keuangan pemerintah pusat sudah melewati sistem itu, dan sistem tersebut teruji," katanya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK) Ali Sadli (auditor BPK), pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo dan Irjen Kemendes PDTT Sugito.
Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini Rp 240 juta. Dari jumlah itu, Rp 200 juta di antaranya diberikan awal Mei 2017.
Dari OTT yang dilakukan KPK Jumat (26/5), diperoleh barang bukti uang Rp 40 juta dari ruangan Ali Sadli, serta uang USD 3000 dan Rp 1,145 miliar yang diamankan dari ruangan Rochmadi. Hingga kini KPK masih menyelidiki keterkaitan uang di ruangan Rochmadi dengan kasus suap pemberian opini WTP tersebut. (syam/TN)
Kemendes Tidak Diaudit Ulang
Reviewed by samsul huda
on
May 29, 2017
Rating:
Post a Comment