Komisi ASN: Mutasi Jangan Sembarangan
JAKARTA (Top
News) - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik
Kinanto mengatakan, mutasi aparatur sipil negara (ASN) boleh saja dilakukan,
termasuk pemberhentian jabatan.
Akan tetapi, mutasi harus dilakukan
sesuai aturan yang berlaku, jangan sembarangan. Ia menyoroti kebijakan yang
dilakukan kepala daerah terhadap ASN.
"Boleh diganti, boleh di
nonjobkan, boleh dipromosikan tapi kan ada aturannya," ujar Tasdik di
Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta.
Menurut dia, alasan mutasi atau
pemberhentian ASN yang dilakukan kepala daerah harus jelas.Misalnya, alasan itu
di antaranya karena melakukan pelanggaran, kompetensinya tak sesuai bidang yang
dikerjakan, atau kinerja yang menurun.
"Jangan seperti mengelola
warung, Hari ini kamu (ASN) pindah. Enggak boleh begitu, kasihan," kata
dia. Ia menambahkan, kepala daerah sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu
dengan Komisi ASN sebelum mengambil kebijakan terhadap ASN.
Dengan cara ini, kebijakan tidak
diambil secara subjektif karena Komisi ASN akan memberikan rekomendasi kepada
kepala daerah. Hingga saat ini, Komisi ASN banyak mendapat laporan dari ASN
tentang kebijakan kepala daerah yang tak sesuai UU ASN tentang mutasi jabatan
maupun promosi jabatan.
Laporan ini ditindaklanjuti Komisi
ASN dengan mengeluarkan rekomendasi atau teguran kepada kepala daerah. Namun,
banyak juga bupati/wali kota yang tak mengindahkan rekomendasi Komisi ASN.
"Kalau ada yang
direkomendasikan tapi tidak menjalankan maka kami berikan teguran, sekali, dua
kali. Lalu tidak bisa dan dia tak menjelaskan alasannya, ya sudah kami lapor
Presiden, karena yang memberikan sanksi adalah Presiden Jokowi," kata Tasdik.
Komisioner Ombudsman RI Laode Ida
mengatakan, Ombudsman menerima sejumlah laporan terkait mutasi atau pemindahan
kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahi aturan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Laporan itu disampaikan oleh
ASN dari berbagai wilayah di Indonesia.
Laporan dari daerah itu antara lain
mutasi jabatan eselon II, III dan IV tanpa melalui asesmen, lalu mutasi
diwarnai jual beli jabatan, mutasi dan promosi jabatan dipilih sebelum uji
kompetensi, rangkap jabatan dengan modus Plt membudaya dari dulu hingga
sekarang, mutasi diwarnai kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) dan banyak lagi
yang lainnya.
Komisi ASN menyatakan membatalkan
mutasi itu bila laporan tersebut terbukti dalam pengusutan Komisi ASN. Bahkan
langsung direkomendasikan ke penyidikan bila laporan KKN ditemukan dominan
mewarnai adanya mutasi jabatan tersebut. (syam/TN)
Komisi ASN: Mutasi Jangan Sembarangan
Reviewed by samsul huda
on
May 26, 2017
Rating:
Post a Comment