Komisi ASN: Mutasi Jangan Sembarangan - GROBOGAN TOP NEWS

Komisi ASN: Mutasi Jangan Sembarangan



JAKARTA  (Top News) - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, mutasi aparatur sipil negara (ASN) boleh saja dilakukan, termasuk pemberhentian jabatan.
Akan tetapi, mutasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, jangan sembarangan. Ia menyoroti kebijakan yang dilakukan kepala daerah terhadap ASN.
"Boleh diganti, boleh di nonjobkan, boleh dipromosikan tapi kan ada aturannya," ujar Tasdik di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta.
Menurut dia, alasan mutasi atau pemberhentian ASN yang dilakukan kepala daerah harus jelas.Misalnya, alasan itu di antaranya karena melakukan pelanggaran, kompetensinya tak sesuai bidang yang dikerjakan, atau kinerja yang menurun.
"Jangan seperti mengelola warung, Hari ini kamu (ASN) pindah. Enggak boleh begitu, kasihan," kata dia. Ia menambahkan, kepala daerah sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi ASN sebelum mengambil kebijakan terhadap ASN.
Dengan cara ini, kebijakan tidak diambil secara subjektif karena Komisi ASN akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah. Hingga saat ini, Komisi ASN banyak mendapat laporan dari ASN tentang kebijakan kepala daerah yang tak sesuai UU ASN tentang mutasi jabatan maupun promosi jabatan.
Laporan ini ditindaklanjuti Komisi ASN dengan mengeluarkan rekomendasi atau teguran kepada kepala daerah. Namun, banyak juga bupati/wali kota yang tak mengindahkan rekomendasi Komisi ASN.
"Kalau ada yang direkomendasikan tapi tidak menjalankan maka kami berikan teguran, sekali, dua kali. Lalu tidak bisa dan dia tak menjelaskan alasannya, ya sudah kami lapor Presiden, karena yang memberikan sanksi adalah Presiden Jokowi," kata Tasdik.
Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, Ombudsman menerima sejumlah laporan terkait mutasi atau pemindahan kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Laporan itu disampaikan oleh ASN dari berbagai wilayah di Indonesia.
Laporan dari daerah itu antara lain mutasi jabatan eselon II, III dan IV tanpa melalui asesmen, lalu mutasi diwarnai jual beli jabatan, mutasi dan promosi jabatan dipilih sebelum uji kompetensi, rangkap jabatan dengan modus Plt membudaya dari dulu hingga sekarang, mutasi diwarnai kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) dan banyak lagi yang lainnya.
Komisi ASN menyatakan membatalkan mutasi itu bila laporan tersebut terbukti dalam pengusutan Komisi ASN. Bahkan langsung direkomendasikan ke penyidikan bila laporan KKN ditemukan dominan mewarnai adanya mutasi jabatan tersebut. (syam/TN)

Komisi ASN: Mutasi Jangan Sembarangan Komisi ASN: Mutasi Jangan Sembarangan Reviewed by samsul huda on May 26, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD