KPK Tak Datang, Praperadilan Miryam Ditunda
JAKARTA ( Top News ) – Sidang praperadilan Miryam S Haryani, mantan politisi Hanura di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5) kemarin ditunda minggu depan, karena perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak datang. KPK beralasan, bahwa pihaknya absen dari sidang itu, lantaran belum menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang.
"Tadi kami koordinasikan dengan Biro Hukum KPK, bahwa memang kita belum mendapatkan panggilan sidang praperadilan politisi Hanura itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
KPK tetap menghormati praperadilan yang dilayangkan Miryam. Namun pihaknya perlu berkonsultasi dulu untuk menyiapkan materi menghadapi persidangan.
"Hari ini kita tidak menghadiri persidangan praperadilan dan kita tentu akan koordinasi segera dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk proses praperadilan yang sudah ditetapkan persidangannya tanggal 15 Mei, minggu depan. Prinsipnya secara substansi akan kita hadapi. Kita sudah baca permohonan yang diajukan tersebut," ujarnya.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar saat persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dikenakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Miryam yang diwakili Mita Mulia menyatakan, KPK seharusnya tidak menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu. Sementara itu Febri menyatakan penetapan tersangka bisa dilakukan KPK.
"Hakim menegaskan bahwa KPK sebelumnya berwenang untuk menangani Pasal 22, Pasal 21, atau pun pasal yang kita kenakan pada tersangka Miryam S Haryani saat ini. Secara lengkap tentu argumentasi itu akan kita sampaikan rangkaian proses persidangan praperadilan berikutnya," jelas Febri. (syam/TN)
KPK Tak Datang, Praperadilan Miryam Ditunda
Reviewed by samsul huda
on
May 08, 2017
Rating:
Post a Comment