KPK Tak Persoalkan Revisi PP 99
JAKARTA ( Top News ) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Revisi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja, KPK ngotot agar tidak ada perombakan masa hukum terpidana tindak pidana korupsi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, masa hukuman terpidana tindak pidana korupsi tidak boleh diganggu gugat. Justru pihak penegak hukum harus memberi hukuman maksimal untuk efek jera.
"Tipikor memang beda. Perlu ditegaskan bahwa kita tidak bisa kompromi dengan koruptor," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Menurutnya, kalau bisa efek jera adalah salah satunya hukuman harus maksimal. Itu yang harus dikeluarkan. Jangan sampai ada aturan yang mengalami kemunduran untuk aspek pemberantasan korupsi. PP 99 itu dinilai sebenarnya sudah kuat. Tetapi mengapa harus direvisi yang intinya memberikan keringanan hukuman koruptor.
Dia keberatan mengomentari revisi itu dikaitkan dengan pembebasan bersyarat terpidana penerimaan suap perkara BLBI, Urip Tri Gunawan. Termasuk soal penerimaan surat oleh KPK dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya surat tersebut bukan surat pemberitahuan bebas bersyaratnya Urip.
Terkait pembebasan bersyarat terpidana Urip Tri Gunawan ada surat dari Menkum HAM untuk menanyakan perihal denda yang sudah dibayarkan dan konversi dari denda tersebut dengan hukuman pengganti.
‘’Surat itulah yang kita terima dan kami belum merespons karena perlu cek terlebih dahulu dan mempertimbangkan banyak hal,’’ ujarnya.
Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Urip sudah dikonsultasikan dengan KPK, sudah seizin KPK, pihaknya menganggap hal itu tidak tepat. Karena surat yang dikirimkan ke KPK adalah surat pertanyaan atau permintaan penjelasan terkait dengan denda, dan konversi dari denda dengan hukuman pengganti yang lain. (syam/TN)
KPK Tak Persoalkan Revisi PP 99
Reviewed by samsul huda
on
May 16, 2017
Rating:
Post a Comment