KPK Tunjukkan Alat Bukti Miryam Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tunjukkan Alat Bukti Miryam Tersangka


JAKARTA ( Top News ) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti permulaan cukup untuk menjerat politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan,  setidaknya ada tiga alat bukti yang dikantongi KPK untuk menyematkan status tersangka Miryam. Ia mengatakan hal itu  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017) menanggapi pernyataan Aga Khan, pengacara Miryam,  Sebelumnya pengacara Miryam mengatakan, bahwa KPK tidak sah menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pasalnya, komisi anti rasuah itu, hanya memiliki satu alat bukti.

Setiadi mengatakan, tiga alat bukti itu, pertama, adalah alat bukti surat meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam, tulisan tangan Miryam saat dimintai keterangan dalam penyidikan, dan konsep atau revisi BAP Miryam.

Kedua, alat bukti saksi. Sejumlah orang, kata Setiadi, telah diperiksa, antara lain Elsa Syarief dalam perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Yosep Sumartono dalam perkara terdakwa kasus korupsi KTP-el Irman dan Sugiharto.

Ketiga, alat bukti petunjuk. Rekaman video kesaksian Miryam persidangan Tipikor kasus KTP-el dan rekaman pemeriksaan saat penyidikan jadi modal tambahan KPK menjerat Miryam.

Lepas menetapkan Miryam sebagai tersangka, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Miryam setelah tertangkap di sebuah hotel di Jakarta. KPK sudah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi seperti Irman, Yosep Sumartono, Elza Syarief,  Sugiharto, penyidik KPK Novel Baswedan, dan M Irwan Susanto.

KPK menganggap proses penetapan tersangka hingga penahanan Miryam sudah sesuai prosedur. KPK menilai gugatan Miryam yang menyebut KPK tak mengantongi bukti yang cukup, tidak berdasar.

‘’Oleh karena itu sepatutnya dalil tersebut dikesampingkan,’’ kata Setiadi.

KPK menyangka Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penetapan tersangka buntut dari langkah Miryam mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (syam/TN)
KPK Tunjukkan Alat Bukti Miryam Tersangka KPK Tunjukkan Alat Bukti Miryam Tersangka Reviewed by samsul huda on May 16, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD