KPK Usul PNS-Kades Korup Dipecat
JAKARTA ( Top News ) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan revisi
prosedur pemberian sanksi administrasi terhadap penyimpangan yang dilakukan
pegawai pemerintahan (PNS), termasuk kepala desa. Kepada Presiden Joko Widodo,
KPK menyebut integritas pejabat yang rendah merupakan pangkal perilaku
koruptif.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemerintah pusat sebaiknya mempermudah pemecatan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kerap bertindak kontraproduktif seperti menitip presensi, menyalahgunakan anggaran negara, melakukan suap, gratifikasi dan lainnya .
"Kami mengusulkan ada peraturan yang mempermudah pemberhentian pegawai negeri atau diserahkan saja ke instansi masing-masing agar ada pembelajaran bagi aparat sipil," kata Alexander di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (5/5).
Ia mengatakan hal itu usai bersama pimpinan KPK yang lain menemui Presiden Jokowi di Istana Negara. Alexander mengatakan, aparat penegak hukum tak bisa menangani perkara administrasi seperti ini. Menurutnya, agar penanganan penyimpangan aparatur sipil negara efektif dan efisien, penjatuhan sanksi harus mudah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemerintah pusat sebaiknya mempermudah pemecatan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kerap bertindak kontraproduktif seperti menitip presensi, menyalahgunakan anggaran negara, melakukan suap, gratifikasi dan lainnya .
"Kami mengusulkan ada peraturan yang mempermudah pemberhentian pegawai negeri atau diserahkan saja ke instansi masing-masing agar ada pembelajaran bagi aparat sipil," kata Alexander di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (5/5).
Ia mengatakan hal itu usai bersama pimpinan KPK yang lain menemui Presiden Jokowi di Istana Negara. Alexander mengatakan, aparat penegak hukum tak bisa menangani perkara administrasi seperti ini. Menurutnya, agar penanganan penyimpangan aparatur sipil negara efektif dan efisien, penjatuhan sanksi harus mudah.
KPK, kata Alexander, juga menyorot
penyimpangan pada program dana desa. Ia berkata, KPK tidak berwenang menerima
dan menindak kejahatan yang terkait dana desa.
"Kepala desa itu tidak masuk kualifikasi penyelenggara negara. Kami tidak bisa menindaklanjuti dan harus melimpahkan ke instansi lain," tuturnya. Alexander menuturkan, kasus dana desa tak harus diselesaikan melalui pendekatan dan proses hukum. Menurutnya, biaya dan upaya penindakan tidak sebanding dengan angka kerugian. |
|
Sanksi administrasi seperti
pemecatan dan pengurangan anggaran, menurut Alexander, merupakan penindakan
yang efektif terhadap penyelewengan dana desa . Namun, jenis sanksi itu belum
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Misalnya pemberhentian atau dana desa tahun berikutnya dipotong sebesar dikalikan dengan jumlah penyimpangan dana desa sebelumnya," ujarnya. (syam/TN) |
KPK Usul PNS-Kades Korup Dipecat
Reviewed by samsul huda
on
May 07, 2017
Rating:
Post a Comment