KPK: WTP Tak Jamin Bebas Korupsi
JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 belum menjamin semua kementerian/lembaga maupun Pemda di daerah-daerah telah bebas dari korupsi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, opini WTP, yang baru pertama kali didapatkan pemerintah pusat, itu harus segera dibarengi dengan upaya keras menekan aktivitas korupsi di semua kementerian/lembaga.
"Predikat WTP ini perlu dilihat sebagai momentum untuk semakin meminimalkan korupsi di institusi negara," kata Febri di gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Menurut Febri, predikat WTP itu, baru menjadi sinyal positif adanya perbaikan pengelolaan keuangan negara di mayoritas kementerian/lembaga di bawah pemerintah pusat. Tapi agar pengelolaan keuangan bisa menjadi lebih efektif dan efisien, predikat WTP perlu ditindaklanjuti dengan upaya menutup celah-celah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ia mengatakan, KPK pernah menangani kasus-kasus korupsi di kementerian meski sebelumnya kementerian itu berstatus WTP. Bahkan, KPK pernah menangani kasus dimana kepala daerah menyuap (auditor BPK) agar daerahnya mendapat status WTP.
Kasus itu terjadi perkara mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang pernah dituntut KPK. Penyuapnya adalah pegawai BPK, disuap Rp 400 juta agar mendapatkan opini WTP. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis bebas bagi Mochtar. Tetapi dalam kasasi jaksa, Mahkamah Agung membatalkan vonis itu dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara bagi Mochtar.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengumumkan sebanyak 73 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapatkan opini WTP. Jumlah ini setara 84 persen LKKL atau lebih baik ketimbang tahun lalu yang hanya 65 persen.
Namun, sebanyak delapan LKKL masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). LKKL itu ialah Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Selain itu, predikat WDP juga diberikan untuk LKKL Komisi Pemilihan Umum, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia.
BPK menyimpulkan terdapat enam LKKL yang memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer.
Predikat terburuk kualitas laporan keuangan itu diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sisanya, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Keamanan Laut, dan Badan Ekonomi Kreatif.
Presiden Joko Widodo memerintahkan agar segera ada pembentukan gugus tugas yang berfungsi mendorong perbaikan laporan keuangan di semua kementerian/lembaga yang masih mendapatkan predikat WDP dan disclaimer.
Jokowi meminta laporan keuangan 14 kementerian/lembaga itu tahun depan harus mendapatkan predikat WTP.
“Kalau dulu dapat WDP dianggap sudah baik. Target tahun depan harus semuanya WTP. Jangan ada yang disclaimer, WDP saja enggak boleh,” kata Jokowi seperti dikutip Sekretariat Kabinet (Seskab). (syam/TN)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, opini WTP, yang baru pertama kali didapatkan pemerintah pusat, itu harus segera dibarengi dengan upaya keras menekan aktivitas korupsi di semua kementerian/lembaga.
"Predikat WTP ini perlu dilihat sebagai momentum untuk semakin meminimalkan korupsi di institusi negara," kata Febri di gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Menurut Febri, predikat WTP itu, baru menjadi sinyal positif adanya perbaikan pengelolaan keuangan negara di mayoritas kementerian/lembaga di bawah pemerintah pusat. Tapi agar pengelolaan keuangan bisa menjadi lebih efektif dan efisien, predikat WTP perlu ditindaklanjuti dengan upaya menutup celah-celah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ia mengatakan, KPK pernah menangani kasus-kasus korupsi di kementerian meski sebelumnya kementerian itu berstatus WTP. Bahkan, KPK pernah menangani kasus dimana kepala daerah menyuap (auditor BPK) agar daerahnya mendapat status WTP.
Kasus itu terjadi perkara mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang pernah dituntut KPK. Penyuapnya adalah pegawai BPK, disuap Rp 400 juta agar mendapatkan opini WTP. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis bebas bagi Mochtar. Tetapi dalam kasasi jaksa, Mahkamah Agung membatalkan vonis itu dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara bagi Mochtar.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengumumkan sebanyak 73 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapatkan opini WTP. Jumlah ini setara 84 persen LKKL atau lebih baik ketimbang tahun lalu yang hanya 65 persen.
Namun, sebanyak delapan LKKL masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). LKKL itu ialah Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Selain itu, predikat WDP juga diberikan untuk LKKL Komisi Pemilihan Umum, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia.
BPK menyimpulkan terdapat enam LKKL yang memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer.
Predikat terburuk kualitas laporan keuangan itu diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sisanya, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Keamanan Laut, dan Badan Ekonomi Kreatif.
Presiden Joko Widodo memerintahkan agar segera ada pembentukan gugus tugas yang berfungsi mendorong perbaikan laporan keuangan di semua kementerian/lembaga yang masih mendapatkan predikat WDP dan disclaimer.
Jokowi meminta laporan keuangan 14 kementerian/lembaga itu tahun depan harus mendapatkan predikat WTP.
“Kalau dulu dapat WDP dianggap sudah baik. Target tahun depan harus semuanya WTP. Jangan ada yang disclaimer, WDP saja enggak boleh,” kata Jokowi seperti dikutip Sekretariat Kabinet (Seskab). (syam/TN)
KPK: WTP Tak Jamin Bebas Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
May 29, 2017
Rating:
Post a Comment